Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan Kejari ke BKSDA Aceh

1322
×

Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan Kejari ke BKSDA Aceh

Share this article
Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan Kejari ke BKSDA Aceh
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat penyerahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (13/10/2020) Dok : ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/hp.

Gardaanimalia.com – Barang bukti perkara perdagangan satwa dilindungi berupa kulit, gigi dan tulang belulang Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Selasa (13/10/2020).

Selain organ tubuh dari satwa Harimau, Kejari Aceh juga menyerahkan barang bukti taring dan kuku Beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Kejari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan pengembalian barang bukti ke Balai KSDA Aceh menyusul inkrahnya kasus perdagangan satwa dilindungi. Keempat terdakwa juga sudah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan vonis masing-masing 3 tahun penjara.

“Awalnya kita masih pikir-pikir, namun karena melihat putusan sudah di atas 2/3 dari tuntutan, maka kita juga menerima dengan putusan majelis hakim,” kata Abun disela-sela penyerahan barang bukti di Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa dikutip dari Antara.

Baca jugaEmpat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, majelis hakim PN Idi juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada keempat terdakwa.

Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.

Sementara Koordinator Ahli Satwa Liar BKSDA Aceh, drh Taing Lubis mengapresiasi tuntutan JPU dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dengan yakni 4 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa.

“Tuntutan dan putusan aparat penegak hukum ini kita nilai sudah maksimal. Mudah-mudahan akan memberi efek jera terhadap keempat pelaku yang terlibat dalam aksi perdagangan kasus satwa dilindungi ini,” kata Taing Lubis.

Ia juga berharap, kasus serupa tidak terulang di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

“Perburuan harimau sumatera masih terjadi di Aceh dan sebagian besar kulit dan tulang belulang harimau ini dijual ke luar Aceh dengan harga yang menggiurkan. Namun harapan kita aksi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini tidak lagi terulang. Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir di Aceh Timur,” ujar Taing Lubis.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments