Gardaanimalia.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Internasional Supadio bersama Avsec Kargo berhasil mengamankan paket kiriman berisi paruh burung enggang cula (Buceros rhinoceros) yang merupakan satwa dilindungi.
Informasi pengamanan ini diunggah di akun Instagram resmi Karantina Kalimantan Barat pada Rabu (15/10/2025).
Operasi pengamanan ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan bersama untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar melalui jalur udara. Ini juga menjadi komitmen instansi dalam upaya pelestarian satwa endemik Kalimantan.
Dalam proses serah terima barang bukti yang dilakukan pada Senin (13/10/2025), Kepala Karantina Kalimantan Barat Amdali Adiatma menegaskan setiap upaya penyelundupan satwa liar atau bagiannya akan ditindaklanjuti secara serius.
“Setiap upaya penyelundupan satwa liar atau bagiannya akan kami tindak lanjuti secara serius. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan satwa liar,” tegasnya.
Amdali juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja tim di Satel dan Avsec Kargo. Ia berkata, penemuan ini menunjukkan pengawasan yang ketat di pintu masuk dan keluar. Amdali menambahkan, sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Sementara itu, Dokter Hewan Karantina Rina Tri Budiarti menyerukan komitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar.
“Identifikasi awal menunjukkan paruh ini milik burung enggang yang tergolong satwa dilindungi,” ucapnya.
Pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar.
“Tindakan ini merupakan bagian dari tugas karantina dalam pengawasan lalu lintas satwa dan produk,” pungkasnya.














