Bareskrim Menggerebek Penangkaran Burung Ilegal di Sukabumi

3 min read
2021-01-15 10:07:48
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek penangkaran burung ilegal di Kampung Tenjolan, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (14/1/2021). Penggerebekan tersebut dilakukan bersama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa barat.

Sebanyak 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis yang berbeda menjadi barang bukti. Pemilik penangkaran berinisial FJ yang juga telah diamankan.

"Kami menangkap pelaku berinisial FJ. Dia selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung," ungkap Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnaen.



Secara terperinci, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 53 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 22 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 12 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 4 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), 38 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 47 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), lima ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan tiga ekor gelatik jawa (Lonchura oryzivora).

Baca juga: BKSDA Aceh Sita Satwa Dilindungi dari Rumah Tersangka Kasus Narkoba

"Satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," imbuhnya.

Zulkarnaen mengatakan bahwa penangkaran burung ilegal ini sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena itulah FJ akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara) dan denda maksimal Rp 100 juta.



Dalam kesempatan yang sama, Rifki M Sirodjan yang merupakan Kepala BBKSDA Jawa Barat menjelaskan bahwa ratusan satwa dari penangkaran burung ilegal itu akan dititipkan di kantor BBKSDA.

"Selanjutnya identifikasi Satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari BBKSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," paparnya.

Tags :
kakatua jambul kuning penangkaran burung ilegal kakatua maluku
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25