Baru 5 Minggu Dilepasliar di Hutan Gunungkidul, Elang Brontok Ditembak hingga Mati

3 min read
2018-11-06 11:30:50
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Seekor burung Elang Brontok yang baru dilepasliar selama lima minggu oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditemukan mati setelah ditembak orang.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DIY, Andie Chandra Herwanto mengatakan elang tersebut dilepasliar di Katongan Nglipar Gunungkidul pada Februari 2018. "Baru lima pekan, burung itu ditembak orang sampai mati," katanya,

Burung itu ditemukan dari pantauan radar yang dipasang saat dilepasliar. Pantauan radar menunjukkan burung tidak berpindah jauh. Saat didatangi ke lokasi, ditemukan burung itu sudah tertembak sehingga tidak bisa bergerak jauh dan mengalami dehidrasi hingga mati.

Diharapkan oleh Andie, kasus penembakan pada elang tidak terulang lagi. Pemerintah, katanya, akan mengambil langkah untuk melindungi burung elang tersebut karena jumlahnya yang semakin sedikit dan termasuk hewan endemic.

“Menurunnya populasi disinyalir karena habitat asli berkurang karena rusak, seperti di DIY hutan konservasi cakupannya sangat kecil, tetapi dengan adanya hutan seperti di Gunungkidul semakin membaik menjadi peluang untuk lokasi rilis raptor,” kata Andie.

Terkait jumlah populasinya sendiri saat ini baru akan diinventarisir terutama berfokus di Gunungkidul dan Kulonprogo. Rilis atau pelepasliaran ini juga berfungsi untuk melihat habitat asli burung tersebut, lokasi mana yang paling pas.

Dikatakan Andie sebelumnya pada Selasa (30/10/2018) dilakukan penandaan (tagging) pada elang yang dirilis sebagai tahap akhir sebelum dilepasliarkan, Senin (5/11/2018). Penandaan menggunakan cincin atau ring pada kaki, selain itu elang juga dipasang potongan kain kuning di bagian sayap lengkap dengan ID BKSDA DIY beserta nomor Handphone Quick Response. Proses penandaan digunakan untuk memudahkan monitoring pasca pelepasliaran.

Kepala BKSDA DIY Junita Parjanti, melalui siaran persnya mengharapkan semua pihak, termasuk masyarakat semakin sadar dan aktif dalam membantu upaya konservasi.

“Undang-undangnya ada dan sudah jelas. UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga kegiatan yang melingkupi perburuan, perdagangan dan kepemilikan terhadap satwa tersebut [dilindungi] adalah illegal, dan bisa diancam dengan pidana sampai dengan lima tahun atau denda sampai dengan Rp100 juta,” ujarnya.

Sumber : Harian Jogja

Tags :
bksda elang elang brontok yogyakarta
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25