Bawa Burung Dilindungi dari Maluku ke Belawan, 9 ABK Dituntut 10 Bulan Penjara

3 min read
2019-07-26 17:14:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Medan, Sani Sianturi menuntut 9 pelaku sindikat perdagangan burung dilindungi dari Indonesia timur dengan tuntutan 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (25/7).

Jaksa Sani menyatakan sembilan terdakwa yaitu Zulkifli Nasution sebagai Nahkoda kapal, dan 8 ABK yaitu Dedi Mart, Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Efendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat dituntut atas perbuatannya memiliki puluhan ekor burung dilindungi tanpa dokumen sah, termaksud tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam negeri (SAT-DN).

"Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ," ujarnya saat persidangan.

Seluruh barang bukti yaitu 28 (dua puluh delapan) ekor burung yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), 1 (satu) Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 4 (ekor) Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) disita negara untuk kemudian dititipkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di alam.

"Para terdakwa diperintahkan tetap ditahan dan tuntutan dipotong selama para terdakwa dalam tahanan." terang Sani.

Sidang ditunda Kamis depan, 1 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Sebelumnya kesembilan terdakwa tertangkap oleh Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan ketika melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Perairan Belawan.

Sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja  dengan rute Pulau Buru Ambon - Belawan kemudian diperiksa dan ditemukan 28 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi pada kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealment).

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkut dan ternyata tidak dilengkapi oleh dokumen.

Zulkifli dan ABK mengaku bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di Maluku sebelum kembali ke Belawan dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta. Burung-burung tersebut rencananya untuk dipelihara dan tidak untuk dijual kembali.

Tags :
burung medan burung paruh bengko belawan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25