Bawa Lutung, Penumpang Bus Diamankan BKSDA Jawa Timur

Gardaanimalia.com, Malang - Seorang penumpang bus diamankan oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Terminal Arjosari, Kota Malang karena membawa satwa lutung yang merupakan satwa dilindungi pada Rabu (28/11) malam.
Penumpang bus yang berinisial FKS (31) warga kawasan Srikandi, Kel. Bunurejo, Kec. Belimbing, Kota Malang diamankan bersama barang bukti dua ekor anakan lutung yang dibawa menggunakan keranjang plastik putih.
"Telah diamankan dua ekor Lutung masih anakan bersama pembawa atau penjual yang menawarkan melalui media sosial," ujar Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA Jawa Timur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan seorang yang membawa primata satwa dilindungi yang akan dijual belikan.
"Yang mengamankan pihak personel BKSDA, diserahkan ke kami untuk proses penyelidikan. Kemarin sudah ditahan, nanti kami akan rilis," beber Komang.
Kepolisian sendiri masih melakukan penyelidikan dari mana penumpang tersebut memperoleh Lutung yang tergolong dalam kategori satwa langka dilindungi.
Lutung termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Memiliki, memelihara dan memperjualbelikan lutung tidak diperbolehkan menurut Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bagi siapapun yang melanggar dapat terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Referensi : Okezone

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
