Berita

Bawa Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong, Pria di Padang Jadi Tersangka

31/07/2026|Nadaa
Barang bukti berupa sisik trenggiling dan 16 paruh rangkong ditemukan di lokasi Foto Gakkum Kehutanan - Bawa Sisik Trengg...

Barang bukti berupa sisik trenggiling dan 16 paruh rangkong ditemukan di lokasi. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Kementerian Kehutanan, melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling (Manis javanica) dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan Simpang Empat Bypass KM 6 Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/72026) melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). 

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, tim turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial dan berhenti hanya pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.

“Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” tegasnya.

Januanto menambahkan, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. 

Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara.

“Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” lanjutnya.

Awal Mula Pengungkapan

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku. 

Hasil analisis kemudian dikembangkan melalui operasi lapangan, hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Korwas PPNS Polda Sumbar), penyidik resmi menetapkan RPS sebagai tersangka. 

Tersangka yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestariannya. Kami juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Hari.

Sanksi Hukum

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi. 

Karena perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.