Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Bawa Trenggiling Beku dan Sisiknya, Warga Wonosobo Diciduk Polisi

1026
×

Bawa Trenggiling Beku dan Sisiknya, Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Share this article
Bawa Trenggiling Beku dan Sisiknya, Warga Wonosobo Diciduk Polisi
Ilustrasi trenggiling yang menjadi korban perdagangan ilegal. Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polres Wonosobo menangkap AR, warga desa Rejosari, Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah karena diduga kuat memperjualbelikan trenggiling (Manis javanica) beku dan sisik trenggiling. Seperti diberitakan oleh Radar Tegal, petugas mengamankan pelaku pada hari Selasa (26/1/2021) silam di area SPBU Pacekan, Sapuran, Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, memaparkan bahwa petugas menyita satu ekor trenggiling beku yang beratnya 4,5 kilogram dan sisik trenggiling yang beratnya 1,5 kilogram.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga terkait dugaan jual beli hewan yang dilindungi,” ungkap Ganang.

Mengingat trenggiling adalah satwa dilindungi, siapa saja yang terbukti membunuh, memelihara, memburu, atau memperniagakan akan dikenai hukuman.

Baca juga: Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta karena diduga telah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Ganang.

Atas penangkapan ini, Kapolres Wonosobo mengingatkan masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi termasuk trenggiling.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments