Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Bayi Orangutan: Penghuni Baru di Cagar Alam Jantho

319
×

Bayi Orangutan: Penghuni Baru di Cagar Alam Jantho

Share this article
Kelahiran bayi orangutan sumatera di Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar. | Sumber: Dok. BKSDA Aceh
Kelahiran bayi orangutan sumatera di Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar. | Sumber: Dok. BKSDA Aceh

Gardaanimalia.com – Seekor bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) telah lahir dari induk bernama Wenda di Cagar Alam Jantho, menjadi kabar baik bagi dunia konservasi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Ujang Wisnu Barata menjelaskan, informasi kelahiran satwa yang juga disebut mawas sumatera ini diketahui oleh tim saat sedang berpatroli.

Patroli tersebut dilakukan di kawasan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (19/7/2024).

Tim melihat induk orangutan bernama Wenda sedang menggendong bayinya yang diperkirakan berusia kurang lebih dua pekan.

“Jenis kelamin betina, diperkirakan usianya baru satu atau dua minggu,” kata Ujang, Senin (22/7/2024) di Banda Aceh.

Menurut Ujang, Wenda sendiri merupakan salah satu mawas sumatera betina dewasa yang telah lama menetap di Pusat Reintroduksi Cagar Alam Jantho.

Perihal kelahiran bayi mawas tersebut, Ujang akan melaporkan berita bahagia itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian, Ujang menerangkan bahwa sementara ini untuk nama bayi primata tersebut masih belum menemukan yang cocok.

“Kelahiran bayi orangutan ini menjadi bukti keberhasilan upaya konservasi orangutan di Aceh,” ucap Ujang.

Kelahiran bayi dari Wenda ini menjadi kelahiran mawas sumatera ketujuh di Cagar Alam Jantho selama dimulainya program Reintroduksi Orangutan sejak 2011.

Cagar Alam Jantho merupakan kawasan dilindungi karena menyimpan segudang kekayaan flora dan fauna termasuk mawas sumatera. Jumlahnya sendiri diperkiraan sebanyak 120 individu yang telah dilepasliarkan di kawasan tersebut.

Selain itu, Cagar Alam Jantho juga ditunjuk sebagai Pusat Reintroduksi Orangutan berdasarkan SK Menhut Nomor S.436/Menhut-IV/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

Di Indonesia, semua orangutan berstatus dilindungi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selanjutnya, satwa juga dijamin perlindungannya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments