BBKP Surabaya Kembali Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Burung

3 min read
2020-12-16 11:12:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan burung pada Selasa (15/12/2020). Kali ini, ada 259 ekor burung yang berhasil diamankan oleh petugas. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, ratusan burung yang berasal dari Balikpapan itu dikirim dengan menumpang KM Dharma Rucitra VII.

Petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak awalnya mendapatkan informasi terkait dugaan penyelundupan burung di KM Dharma Rucitra VII. Lalu, petugas melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menemukan kendaraan yang mencurigakan.

"Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak, ternyata benar ada salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi," kata Musyaffak Fauzi.

Petugas kemudian mengarahkan mobil tersebut ke Kantor Karantina Tanjung Perak dan burung dari truk lain pun ditemukan.

Baca Juga: 715 Burung Berkicau Tanpa Dokumen Disita BBKP Surabaya

"Selain mobil yang kami amankan, ternyata ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan dan tiga boks keranjang buah," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada 26 ekor burung yang mati dari total 259 ekor. Sisanya menjadi 233 ekor.

"Total burung tanpa dokumen yang diamankan ada 258 ekor yang terdiri dari 209 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati) dan 50 ekor murai batu (Copsychus malabaricus)," ungkap Kepala Karantina Pertanian Surabaya.

Dalam jumpa pers yang diadakan di kantornya, Musyaffak memaparkan kepada awak media bahwa modus penyelundupan burung ini dilakukan dengan mengemas burung menggunakan kotak bekas minuman kemasan dan keranjang buah. Kemudian, kotak tersebut dititipkan ke truk. Setelah tiba di Surabaya, kotak-kotak tersebut dipindahkan lagi ke mobil pribadi.

Kemudahan Mengurus Karantina Hewan dan Tumbuhan


Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan ilegal ini. Jika melalulintaskan hewan dan tumbuhan, masyarakat wajib mematuhi peraturan karantina yang berlaku. Terlebih lagi, untuk mengurus karantina itu sangat mudah. Masyarakat cukup datang ke counter pelayanan karantina. Bahkan, saat ini permohonan dapat dilakukan secara online.

"Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya Musyaffak.

Tags :
burung berkicau penyelundupan burung
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25