BBKP Surabaya Kembali Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Burung

3 min read
2020-12-16 11:12:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan burung pada Selasa (15/12/2020). Kali ini, ada 259 ekor burung yang berhasil diamankan oleh petugas. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, ratusan burung yang berasal dari Balikpapan itu dikirim dengan menumpang KM Dharma Rucitra VII.

Petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak awalnya mendapatkan informasi terkait dugaan penyelundupan burung di KM Dharma Rucitra VII. Lalu, petugas melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menemukan kendaraan yang mencurigakan.

"Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak, ternyata benar ada salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi," kata Musyaffak Fauzi.

Petugas kemudian mengarahkan mobil tersebut ke Kantor Karantina Tanjung Perak dan burung dari truk lain pun ditemukan.

Baca Juga: 715 Burung Berkicau Tanpa Dokumen Disita BBKP Surabaya

"Selain mobil yang kami amankan, ternyata ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan dan tiga boks keranjang buah," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada 26 ekor burung yang mati dari total 259 ekor. Sisanya menjadi 233 ekor.

"Total burung tanpa dokumen yang diamankan ada 258 ekor yang terdiri dari 209 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati) dan 50 ekor murai batu (Copsychus malabaricus)," ungkap Kepala Karantina Pertanian Surabaya.

Dalam jumpa pers yang diadakan di kantornya, Musyaffak memaparkan kepada awak media bahwa modus penyelundupan burung ini dilakukan dengan mengemas burung menggunakan kotak bekas minuman kemasan dan keranjang buah. Kemudian, kotak tersebut dititipkan ke truk. Setelah tiba di Surabaya, kotak-kotak tersebut dipindahkan lagi ke mobil pribadi.

Kemudahan Mengurus Karantina Hewan dan Tumbuhan


Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan ilegal ini. Jika melalulintaskan hewan dan tumbuhan, masyarakat wajib mematuhi peraturan karantina yang berlaku. Terlebih lagi, untuk mengurus karantina itu sangat mudah. Masyarakat cukup datang ke counter pelayanan karantina. Bahkan, saat ini permohonan dapat dilakukan secara online.

"Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya Musyaffak.

Tags :
burung berkicau penyelundupan burung
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25