[caption id="attachment_12440" align="aligncenter" width="768"] Seekor bekantan diamankan oleh warga ketika memasuki permukiman dan perkebunan di Desa Anjir Serapat Muara 1. | Foto: Klik Kalsel[/caption]
Gardaanimalia.com - Seekor bekantan (Nasalis larvatus) jantan berusia dewasa masuk permukiman dan berkeliaran di kebun milik warga di kawasan Desa Anjir Serapat Muara 1, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, Jumat ( 7/1).
Seorang warga bernama Alpi mengatakan, setelah mengetahui bahwa monyet berhidung panjang tersebut termasuk satwa dilindungi, masyarakat pun langsung menangkap dan mengamankannya.
“Setelah mengetahui adanya bekantan yang merupakan salah satu hewan dilindungi, kemudian ditangkap warga untuk diamankan sementara menunggu adanya pihak terkait mengambilnya,” ujar Alpi, Selasa (10/1) dilansir dari Klikkalsel.
Sebelumnya, lanjut Alpi, satwa langka tersebut sempat membuat resah warga. Pasalnya, bekantan dewasa itu memakan dan memberantakan hasil perkebunan milik masyarakat, khususnya di daerah Handil Ahas RT 04 Desa Anjir Seraat Muara 1.
Berdasarkan keterangannya, satwa endemik Pulau Kalimantan itu kemudian diamankan di salah satu rumah warga usai ditangkap sambil menunggu adanya pihak yang melakukan evakuasi.
Sementara itu, Misran, anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan pun mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan terkait satwa dilindungi yang masuk permukiman warga.
"Jadi kita evakuasi ke Wisata Alam Pulau Bakut untuk dikarantina," kata Misran dilansir dari Tribunbatola.
Lebih lanjut, Misran mengatakan setelah melalui masa karantina, satwa langka itu akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bekantan adalah satwa yang dilindungi.
Begitupun dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bahkan secara internasional bekantan termasuk dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Speciesof Wild Fauna and Flora) Appendix I, yaitu satwa yang tidak boleh diperdagangkan, baik secara nasional maupun dunia.
Berita
Bekantan Ditangkap Lantaran Masuk Desa dan Merusak Kebun Warga
12 Januari 2022|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi