Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Belanda Buat Aturan Burung dan Hewan Lain Tidak Boleh Dikurung dalam Kandang

1585
×

Belanda Buat Aturan Burung dan Hewan Lain Tidak Boleh Dikurung dalam Kandang

Share this article
Belanda Buat Aturan Burung dan Hewan Lain Tidak Boleh Dikurung dalam Kandang
Ilustrasi burung di dalam sangkar. Foto: PSL

Gardaanimalia.com – Pada akhir Mei 2021 lalu, parlemen Belanda mengesahkan peraturan baru mengenai perlindungan hewan. Peraturan yang diinisiasi oleh PvdD (Partai Pro-Hewan Belanda) ini meminta penyediaan lingkungan yang sesuai dengan habitat alami hewan-hewan peliharaan dan ternak.[1]2 Juni 2021. NL Times. Dutch Senate approves amendments to the animal law, farmers concerned. https://nltimes.nl/2021/06/02/dutch-senate-approves-amendments-animal-law-farmers-concerned

Para pendukung peraturan ini menyatakan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghilangkan penderitaan atau ketidaknyamanan hewan ketika berada di dalam kandang, agar mereka dapat mengikuti insting alamiah mereka dengan bebas.[2]2 Juni 2021. DutchNews.nl. New animal welfare legislation could ‘put end to intensive livestock farming’. … Continue reading

pariwara
usap untuk melanjutkan

Namun, peraturan baru ini kurang disambut dengan baik oleh para pelaku agrikultura. Menurut Departemen Agrikultura Belanda, peraturan yang akan diberlakukan mulai tahun 2023 ini akan berisiko ‘mengakhiri industri peternakan intensif’ dan memiliki berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan bagi para pemelihara hewan. Carola Schouten, Menteri Agrikultura Belanda, yang sebelumnya menyebut bahwa peraturan ini ‘tidak dapat dipraktikkan dengan efektif’, mengatakan bahwa peraturan ini ‘diformulasikan dengan terlalu banyak kelonggaran’, dan menyatakan konsep ‘perilaku atau kehidupan alamiah’ masih kurang jelas.

Meski demikian, legislasi ini menjanjikan kehidupan yang lebih layak bagi hewan-hewan ternak. Legislasi ini kemungkinan besar akan memerintahkan berbagai perubahan besar untuk para peternak, seperti pelarangan praktik pemotongan ekor babi, pelarangan pemotongan tanduk kambing, hingga pemberian kesempatan bagi kelinci untuk menggali lubang di tanah.[3]3 Juni 2021. Netherland News Live. Farmers and bird keepers against animal law: ‘Can my birds still be in a cage?’. … Continue reading

Baca juga: Kabar Baik, Populasi Macan Tutul Jawa Meningkat

Peraturan ini diperkirakan juga akan berimbas besar kepada para pelaku hobi pemelihara hewan. Menurut Bas Rodenburg, Profesor Kesejahteraan Hewan Utrecht University, peraturan ini dapat melarang para pemelihara hewan untuk mengurung kelinci, kucing, hingga burung sendirian di dalam kandang, karena mereka adalah hewan sosial.

Namun, Esther Ouwehand, Ketua Partai PvdD, menyatakan bahwa para pemelihara hewan tidak perlu risau dengan peraturan ini. “Para pemelihara anjing masih boleh mengikat anjing mereka. Yang tidak diperbolehkan ialah mengikat anjing sehari penuh dan melarang mereka untuk keluar. Peraturan ini juga akan menghentikan para pelaku bisnis yang mengurung hewan sepanjang hidupnya, hanya demi memperjualbelikan anak-anak mereka”, tutur Esther.

Peraturan baru Belanda ini bisa menjadi contoh bagi para penegak hukum Indonesia dalam melindungi satwa dan kehidupan liar. Meski Indonesia sudah memiliki produk undang-undang tentang perlindungan hewan Pasal 302 KUHP dan 406 KUHP, penerapan perlindungan hewan di Indonesia ternilai masih kurang kuat. Masih marak berbagai kasus penyiksaan dan penganiayaan hewan di Indonesia yang masih luput dari aparat hukum Indonesia [4]Galih Pradipta. 31 Juli 2019. Penerapan UU Perlindungan Hewan di Indonesia dinilai lemah. … Continue reading Kesejahteraan dan keadilan harus dirasakan oleh setiap kehidupan yang ada di bumi ini, karena kemakmuran dan kekayaan manusia tidak bisa lepas dari kehadiran satwa dan kehidupan liar.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments