Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Belasan Satwa Dilindungi Disita dari Tangan Pemelihara

1369
×

Belasan Satwa Dilindungi Disita dari Tangan Pemelihara

Share this article
Belasan Satwa Dilindungi Disita dari Tangan Pemelihara
Seekor Monyet Yaki (Macaca nigra) yang disita oleh petugas gabungan di Sulawesi Utara. Foto: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com –  Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi disita dari tangan pemelihara oleh tim operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Direskrimsus Unit Tipidter Polda Sulut.

Belasan satwa tak berizin tersebut diamankan dari 9 lokasi di di Kota Manado, Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa. Jenis satwa-satwa itu di antaranya 3 ekor Kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor Nuri Ternate (Lorius garrulus), 1 ekor Kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor Tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor Nuri kalung ungu (Eos squamata) dan 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur pencegahan dan pengamanan hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iryono mengatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Sulawesi Utara pada Sabtu (5/9/2020).

“Ada di Pelabuhan Manado, pasar di Manado dan rumah masyarakat yang memelihara satwa tersebut di Kota Manado Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara,” ujarnya pada Rabu (9/9/2020) dilansir dari Tribunnews.

Operasi dimulai di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado serta wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal. Tim juga mendatangi rumah-rumah warga yang terdeteksi memelihara satwa dilindungi sesuai Peraturan.

Baca juga: Penyelundupan 90 ekor Burung Murai dari Malaysia Digagalkan Polisi

Belasan Satwa Dilindungi Disita dari Tangan Pemelihara

Pendekatan Persuasif

Pihaknya melakukan operasi dengan pendekatan persuasif. Para pemelihara akan didatangi petugas dan meminta para pemilik untuk menyerahkan satwa peliharaannya kepada petugas.

“Satwa liar sitaan akan disimpan di kandang transit BKSDA Sulut. Kemudian satwa liar itu akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Yayasan Tasikoki, di Bitung untuk di rehabilitasi,” terangnya.

Adapun hasil operasi di Sulawesi Utara ini untuk menunjukkan komitmen dan konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia.

“Ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya,” kata Sustyo.

Timnya juga akan meneruskan operasi penertiban di daerah Sulawesi Utara yang merupakan daerah rawan perdagangan ilegal satwa liar.

“Kami tidak akan berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasional yang melibatkan aktor lintas negara,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments