Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Gardaanimalia.com - Pembacaan tuntutan kasus perdagangan sisik treggiling dengan terdakwa Amir Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran batal dibacakan pada Senin (18/5/2025). Majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga 2 Juni 2025.
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim dan terdakwa Amir Simatupang sudah duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Tri Ichwan. Namun, ternyata dakwaan belum siap untuk dibacakan pada persidangan kali ini.
"Mohon maaf, Majelis Hakim, tuntutan itu kami ajukan kejaksaan tinggi. Namun, belum ada petunjuk hingga saat ini. Jadi, tuntutan belum siap untuk kami bacakan hari ini," ujarnya.
Setelah berdiskusi singkat dengan JPU, hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada 2 Juni 2025.
Usai persidangan, Jaksa Agus Tri membeberkan untuk kasus pidana spesifik seperti penjualan sisik trenggiling ini pihaknya harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia melanjutkan, surat tuntutan harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumut sehingga tuntutan tidak bisa langsung dibacakan sampai surat tuntutan disetujui Kejati.
Selain itu, terkait status Bripka Alfi Hariadi Siregar, polisi yang terlibat dalam kasus penjualan sisik trenggiling ini, Agus mengatakan sudah mendengarkan rekomendasi dari hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka dan sudah meneruskan rekomendasi tersebut pada Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sumut.
Selanjutnya, pihaknya menunggu langkah nyata dari Kemenhut, baik di tingkat provinsi maupun pusat untuk penetapan status tersangka bagi Bripka Alfi Siregar.
Sebagai informasi, sebagai pihak yang mengeluarkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik M. Yusuf, Bripka Alfi berperan masih berstatus saksi. Padahal, dia ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan penegak hukum pada 11 November 2024 di Kisaran.
Ada empat orang yang ditangkap saat OTT. Pertama, Amir Simatupang, sipil yang merupakan kaki tangan dari calon pembeli dari Aceh bernama Alex.
Kedua, Bripka Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan yang memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios Serka M. Yusuf Harahap.
Ketiga adalah Serka M. Yusuf Harahap dan keempat Serda Rahmadani Syahputra (Dani), anggota TNI yang membantu memindahkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Serka Yusuf.
Lalu, Dani diminta mencari pembeli oleh Alfi. Namun, belum sempat sisik trenggiling seberat 320 kilogram dikirim kepada Alex di Aceh, mereka berempat terjaring OTT.
Kedua anggota TNI tersebut kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Peradilan Militer I/BB Medan. Keduanya akan menjalani sidang lanjutan besok, Selasa, 20 Mei 2025.
Namun, Bripka Alfi masih bebas berkeliaran bahkan dikabarkan mendapat kenaikan pangkat menjadi Ipda serta ditugaskan di Polsek Mandoge, Asahan.
"Soal statusnya gimana, bisa koordinasi ke Kasi Intel Kejari Asahan, ya," kata Agus.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
