Gardaanimalia.com – Seekor kukang kalimantan (Nycticebus borneanus) diselamatkan oleh seorang warga Palangka Raya dari tiang listrik yang berada dekat kediamannya pada Selasa (22/2).
Satwa dilindungi tersebut kemudian langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melalui call center BKSDA pada hari yang sama ketika satwa itu ditemukan.
“Saat menerima laporan dari warga petugas langsung datang ke lokasi dan menerima penyerahan kukang tersebut,” ujar Nur Patria Kurniawan, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah pada Rabu (23/2).
Berdasarkan keterangan tertulis BKSDA, satwa dilindungi tersebut diselamatkan warga lantaran ada kekhawatiran kukang akan ditangkap oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Nur Patria Kurniawan mengatakan bahwa saat ini satwa langka tersebut tengah berada di kandang transit satwa BKSDA Kalimantan Tengah untuk dilakukan perawatan sebelum dikembalikan ke alam.
Kukang kalimantan merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan wilayah sebaran di bagian tengah Kalimantan hingga bagian selatan, jelasnya.
Saat ini, kukang kalimantan memiliki status konservasi yang rentan (Vulnerable), artinya satwa langka itu menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar.
Kepala BKSDA Kalimantan Tengah itu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi satwa liar dilindungi dari segala ancaman kelestariannya.
Selain itu, Nur Patria Kurniawan pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyerahkan satwa langka tersebut.
“Terima kasih atas kepedulian warga yang telah menyerahkan kukang. Bagi warga yang menemukan satwa liar khususnya yang dilindungi hubungi kami di call center 08115218500,” pungkasnya.