Berhasil Diringkus, Tersangka Gagal Jual Sisik Trenggiling ke Luar Negeri

Gardaanimalia.com - Tersangka perdagangan 33 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial KF (37) berhasil diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penangkapan KF yang dilakukan di Jalan R.A. Basaid, Tanjung Senang, Bandar Lampung tersebut diketahui terjadi pada Selasa (8/3) lalu.
"KF merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung, Senin (14/3) dilansir dari JPNN.
Ia mengungkapkan bahwa sisik satwa liar dilindungi tersebut diperoleh KF dari Provinsi Bengkulu, yang dalam rencana KF sisik itu akan dijual ke luar negeri dengan harga Rp42 juta per kilogramnya.
Namun sebelum itu terjadi, Pandra menyebut bahwa petugas telah lebih dulu melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sisik.
https://youtu.be/woP5xUypzDA
Atas upaya yang dilakukan oleh petugas itu, KF pun akhirnya berhasil ditangkap saat melakukan transaksi dengan barang bukti sisik yang akan dijualnya seharga Rp2,5 juta tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Pandra, hasil penjualan sisik trenggiling sebesar 33 kilogram itu dapat memperoleh penghasilan hingga sebanyak Rp1,4 miliar lebih.
Pandra juga mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan ilegal satwa liar dilindungi tersebut.
"Tapi kita masih kembangkan, apakah masiha da barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu," ungkapnya dilansir dari Antara.
Atas perbuatannya, KF dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
