Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berjualan Satwa Dilindungi di WA, 2 Warga Yogyakarta Dibekuk Polisi

1413
×

Berjualan Satwa Dilindungi di WA, 2 Warga Yogyakarta Dibekuk Polisi

Share this article
Berjualan Satwa Dilindungi di WA, 2 Warga Yogyakarta Dibekuk Polisi
Elang brontok yang menjadi barang bukti. Foto: Detik

Gardaanimalia.com – Upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Baru-baru ini, ada dua pelaku perdagangan satwa dilindungi yang berhasil dibekuk di dua lokasi yang berbeda.

Sebagaimana disampaikan oleh Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi pada saat jumpa pers pada Rabu (14/4/2021), kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Pelaku pertama dibekuk oleh petugas pada pada 18 Februari 2021. Tersangka berisial MRA (21) menjual binturong (Arctictis binturong). Sedangkan pelaku kedua yakni JR (31) diamankan pada 31 Maret 2021 dengan barang bukti berupa elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Endriadi mengimbuhkan bahwa kasus perdagangan satwa dilindungi ini pertama diketahui dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipiter. Untuk menangkap pelaku yang biasa menjual satwa melakui WhatsApp itu, petugas melakukan penyamaran.

“Kita menyamar sebagai pembeli dan transaksi di Purwosari, Gunungkidul dan menangkap tersangka beserta barang bukti binturung,” paparnya.

Berjualan Satwa Dilindungi di WA, 2 Warga Yogyakarta Dibekuk Polisi
Pelaku perdagangan satwa dilindungi. Foto: Kumparan

Proses penangkapan pelaku kedua yakni JR kurang lebih sama. Polisi menyamar menjadi pembeli kemudian mengajak penjual untuk bertemu.

Baca juga: Pemburu Liar di Malang Terpergok Sedang Memburu Satwa Dilindungi

“Kasus elang brontok, kita lakukan penyelidikan lewat media online dan kita lakukan transaksi dengan tersangka dan COD di salah satu pasar hewan di Kota Yogyakarta,” ungkap Endriadi dikutip dari laman Detik.

Sebelum penangkapan, kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta untuk memastikan bahwa satwa yang diperjualbelikan ialah jenis satwa dilindungi. Satwa yang menjadi barang bukti juga sudah diserahkan ke BKSDA untuk dirawat.

Berjualan Satwa Dilindungi di WA, 2 Warga Yogyakarta Dibekuk Polisi
Binturong korban perdagangan ilegal. Foto: Kumparan

Terkait harga kedua satwa itu, Endriadi menyebut binturong dijual dengan harga Rp 5,5 juta sedangkan elang brontok seharga Rp 800 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 J Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments