Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pemburu Liar di Malang Terpergok Sedang Memburu Satwa Dilindungi

987
×

Pemburu Liar di Malang Terpergok Sedang Memburu Satwa Dilindungi

Share this article
Pemburu Liar di Malang Terpergok Sedang Memburu Satwa Dilindungi
Perburuan liar di Pujon. Foto: ProFauna Indonesia

Gardaanimalia.com – Pemburu liar terpegok sedang berburu satwa liar di kawasan hutan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, ProFauna Indonesia, dan Perhutani memergoki aksi ilegal ini ketika sedang melakukan patroli rutin pada Senin (12/4/2021).

“Kami melakukan operasi tangkap tangan perburuan satwa dilindungi jenis kijang di wilayah Pujon,” ungkap Rosek Nurwahdi, Ketua ProFauna Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Suara Malang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sayangnya, petugas belum berhasil menangkap pemburu liar yang melarikan diri pada saat ketahuan. Ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan saat ini yakni kijang hasil buruan yang telah mati, senjata tajam, kantong, tali, dan ponsel. Saat ini seluruh barang bukti tersebut sudah diperiksa oleh Polres Batu untuk menemukan pemburu liar itu.

Baca juga: Miris! 4 Satwa Dilindungi Ini yang Masih Sering Dibantai Untuk Dikonsumsi

“Menurut infomasi dan pantauan ProFauna di wilayah hutan Pujon dan Ngantang rawan terjadi perburuan liar. Selain babi kijang, ada babi hutan dan burung yang ditangkap dengan jaring,” jelas Rosek.

Ia juga memaparkan bahwa siapa saja yang ketahuan membunuh atau menangkap satwa dilindungi bisa dijerat hukum. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments