Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menuntaskan berkas perkara kasus perburuan liar menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor B-5453/N.3.24/Eku.1/04/2026 tanggal 1 April 2026.
Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut ke tahap pengadilan dengan tiga tersangka yang sudah ditangkap, yaitu AB, AD, dan YA.
Gakkum Kementerian Kehutanan dalam laman resminya menerangkan bahwa kasus ini disidik secara multidoor atau undang-undang berlapis.
Sebab, selain pidana di bidang konservasi, para tersangka juga akan dijerat oleh ketentuan pidana tentang kepemilikan senjata api.
Lebih lanjut, para tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain ketiga tersangka, petugas sesungguhnya masih memburu lima orang lain yang melarikan diri.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun dengan tegas mengatakan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai perburuan biasa.
"Kasus ini adalah perburuan satwa di kawasan konservasi dengan penggunaan senjata api dan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan," ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Selain mengejar lima pelaku yang buron, Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan perkara sampai pelaku utama dan pihak terlibat lainnya terungkap.
Kronologi dan Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari operasi penindakan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 14 Desember 2025 dini hari.
Ketika itu, tim menemukan perahu motor yang diduga dikendarai kelompok pemburu liar.
Petugas berusaha menghentikan para pelaku, tetapi mereka berupaya melarikan diri.
Kontak senjata bahkan terjadi ketika petugas berupaya memberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan dan para terduga pelaku malah membalas tembakan ke arah petugas.
"Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil kerja lapangan yang tidak ringan dan penuh tantangan. Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan," tambah Aswin.
Tiga tersangka dan beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas, sedangkan lidma orang lain kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Tiga orang yang sudah berstatus tersangka diduga berperan sebagai pelaku lapangan dalam perburuan itu.
Barang bukti yang disita petugas dalam proses pengembangan kasus antara lain 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, 1 ekor rusa timor (Rusa timorensis), 1 pucuk senjata api rakitan serta magazin, pisau, senter kepala, telepon genggam, dan kapal kayu yang digunakan pelaku.

Dampak Ekologi Perburuan Satwa Liar
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, perburuan rusa di Taman Nasional Komodo bukan sekadar pelanggaran hukum.
Aktivitas ilegal ini mengancam kawasan konservasi yang memiliki makna penting bagi Indonesia dan dunia. Terlebih, Taman Nasional Komodo merupakan situs warisan dunia UNESCO.
"Rusa timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem sabana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan komodo dan kualitas kawasan itu sendiri," paparnya.













