Berita

Berkas Rampung, Kasus Penyelundupan Burung Asal Papua Ke Filipina Diserahkan ke Kejati Sulut

21/04/2026|Atika Byputri
Lima ekor kakatua raja Probosciger aterrimus yang diamankan Gakkum dari upaya penyelundupan Foto Gakkum Kehutanan - Berka...

Lima ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) yang diamankan Gakkum dari upaya penyelundupan. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Berkas perkara kasus kepemilikan 24 satwa liar dilindungi di Manado dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, tersangka dengan inisial AA (34) beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (15/4/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, ia dan timnya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan.

"Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini," ujarnya melalui rilis Kementerian Kehutanan, Jumat (17/4/2026)

Tersangka AA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Ali Bahri.

Uploaded content
Lima ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) yang diamankan Gakkum dari upaya penyelundupan. | Foto: Gakkum Kehutanan.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan BKSDA Sulawesi Utara yang menggagalkan rencana penyelundupan 24 ekor burung dilindungi di Manado. 

Mulanya, BKSDA Sulawesi Utara menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivias perdagangan satwa liar.  

Tim melakukan tindakan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Sebanyak 14 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor mambruk victoria (Goura victoria) dan 1 ekor elang bondol (Haliastur indus) berhasil diselamatkan.

Seluruh jenis burung yang diamankan termasuk jenis dilindungi undang-undang.

Berdasarkan IUCN Red List, kakatua koki, kasuari, dan elang bondol termasuk dalam kategori least concern (LC). Sementara, kakatua raja dan mambruk victoria termasuk kategori near threatened (NT).

Tersangka mengaku memperoleh burung-burung dilindungi tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Puluhan burung asal Papua tersebut rencananya akan diselundupkan ke Filipina melalui jalur laut.

Gakkum Kehutanan mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, salah satunya dengan melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan terkait satwa liar.

Gakkum berharap masyarakat tidak terlibat dalam rantai perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.