Berita

Dari Priok hingga Merak: Pengembangan Kasus Sisik Trenggiling Bongkar Simpul Perdagangan di Semarang

27/07/2026|Nadaa
Barang bukti sisik trenggiling yang diserahkan bersama tersangka e Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Foto Gakkum Kehutanan - D...

Barang bukti sisik trenggiling yang diserahkan bersama tersangka e Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. | Foto: Gakkum Kehutanan.

Gardaanimalia.com - Kementerian Kehutanan, melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum Jabalnusra), resmi melimpahkan tersangka EO ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. EO diketahui terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica). 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini terungkap melewati rangkaian penyidikan perdagangan trenggiling yang lebih besar, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok, 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak, serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan. 

Melalui penelusuran berbagi kasus perdagangan satwa liar tersebut akhirnya mengarahkan penyidik pada satu titik simpul perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. 

EO diduga terlibat dalam perdagangan tiga ekor trenggiling dalam kondisi hidup, serta 20 kilogram sisik trenggiling.

Proses hukum kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum, sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. 

Ancaman Hukum

Ata perbuatannya, EO dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar. 

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa perdagangan ilegal trenggiling bukan sekadar kejahatan domestik, melainkan telah menjelma menjadi ancaman lintas negara terhadap kekayaan hayati Indonesia. 

Ia juga menegaskan, penyidikan tidak hanya bertujuan menghentikan satu pengiriman barang ilegal, tetapi juga membongkar jaringan yang ada.

Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” tegasnya, Jumat (24/7/2026).

Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun juga menjelaskan, pengungkapan di Semarang merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas rangkaian kasus penyelundupan besar sebelumnya. 

Menurut Aswin, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan atau penyitaan barang bukti, melainkan harus terus digali untuk membongkar keseluruhan rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengepul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri.

Penguatan Koordinasi Lintas Negara 

Melihat kejahatan lintas batas, khususnya dalam perdagangan satwa liar, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk meningkatkan penguatan perlindungan keanekaragaman hayati. 

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan satwa liar harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari habitat asal hingga pemutusan pasar ilegalnya. 

Mengingat jaringan kejahatan ini bergerak lintas yurisdiksi, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat kerja sama dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, INTERPOL, serta otoritas negara lain untuk melacak pemilik, penerima, hingga pengendali jaringan perdagangan gelap tersebut.

Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi di balik batas negara. Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media, untuk turut berperan aktif dalam upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. 

Partisipasi dan kepedulian publik dinilai krusial untuk mencegah perburuan, perdagangan, penyimpanan, maupun pengiriman satwa dilindungi, karena menjaga kekayaan hayati Indonesia adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah.