Pada 7 April 2026, aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten. Sisik tersebut ditemukan dalam 26 koli yang diangkut menggunakan kapal MV Hoi An 8. Perkara ini kemudian diproses dengan menetapkan Lã Văn Phương, nakhoda kapal tersebut, sebagai Terdakwa sejak 17 Juni 2026.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, Penuntut Umum membacakan tuntutan agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, disertai pemusnahan seluruh sisik trenggiling serta perampasan kapal MV Hoi An 8 untuk negara.
Garda Animalia mendukung tuntutan tersebut. Namun, ini juga menjadi alarm bahwa aparat penegak hukum harus menelusuri pemilik barang, pemberi perintah, pemodal, pengirim, penerima, pemilik manfaat, serta seluruh pihak yang menyediakan sarana dan jalur distribusi. Sebab kami meyakini bahwa besarnya barang bukti, penggunaan kapal kargo berbendera asing, metode pemindahan barang antarkapal atau ship-to-ship transfer, penggunaan ruang tersembunyi, penghilangan pencatatan, penyalahgunaan kewenangan nakhoda, serta tujuan pengiriman lintas negara menunjukkan adanya modus yang terencana, sistematis, dan berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Karakteristik tersebut merupakan indikator kuat bahwa perkara ini berkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar terorganisir lintas negara. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap pihak yang berada di atas kapal.
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang luas dan keanekaragaman hayati yang tinggi tidak boleh dibiarkan menjadi jalur berisiko rendah bagi perdagangan satwa liar internasional. Pembiaran terhadap kejahatan berskala besar semacam ini bukan hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga merusak kedaulatan hukum, keamanan jalur maritim, dan kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan kejahatan terhadap sumber daya alam.
Trenggiling, sebagai korban dalam perkara ini, merupakan satwa yang menghadapi ancaman serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Barang bukti sebanyak 796,34 kilogram sisik trenggiling diperkirakan merepresentasikan kematian sekitar 4.500 individu trenggiling. Angka ini menunjukkan bahwa dampak perkara tersebut tidak terbatas pada satu tindakan pengangkutan, melainkan mencerminkan hilangnya ribuan satwa yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Perlindungan satwa liar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut hanya dapat diwujudkan apabila negara secara aktif menjaga keutuhan keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, serta hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.
Garda Animalia bersama Orangutan Information Centre (OIC) telah menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Melalui dokumen tersebut, kami mendorong Majelis Hakim untuk melihat perkara ini secara utuh, termasuk skala kerusakan, modus lintas negara, motif ekonomi, serta indikasi keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar terorganisasi.
Kami menilai bahwa tuntutan berupa pidana penjara, pidana denda, pemusnahan sisik, dan perampasan kapal harus dipandang sebagai satu kesatuan penegakan hukum.
Dalam perkara dengan barang bukti 796,34 kilogram dan modus yang kompleks, tuntutan pidana yang tinggi bukanlah bentuk penghukuman yang berlebihan. Tuntutan tersebut merupakan respons yang proporsional terhadap besarnya kerusakan ekologis, kecanggihan modus, nilai ekonomi kejahatan, dan dimensi transnasional perkara.
Atas dasar itu, Garda Animalia:
- Mendukung tuntutan Penuntut Umum berupa pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, pemusnahan seluruh sisik trenggiling, serta perampasan kapal MV Hoi An 8 untuk negara.
- Mendorong Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil dan sebanding dengan skala, modus, serta dampak ekologis dari perbuatan Terdakwa.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh jaringan perdagangan yang terlibat, termasuk pemodal, pemilik manfaat, pengirim, penerima, dan pihak yang memfasilitasi pengangkutan.
- Mendesak penguatan pengawasan perairan dan pelabuhan Indonesia agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan satwa liar internasional.
Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, dan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat. Putusan dalam perkara ini harus menjadi pesan tegas bahwa wilayah Indonesia bukan tempat yang aman bagi pelaku perdagangan satwa liar internasional.
Garda Animalia berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara ini sampai terdapat putusan yang memberikan keadilan bagi satwa, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, dan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat. Putusan dalam perkara ini harus menjadi pesan tegas bahwa wilayah Indonesia bukan tempat yang aman bagi pelaku perdagangan satwa liar internasional.
Garda Animalia berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara ini sampai terdapat putusan yang memberikan keadilan bagi satwa, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.















