Berita

Jual Burung Dilindungi via Facebook, Pria di Jayapura Diamankan Gakkum Kehutanan

28/07/2026|Wahyu Nur Hanifah
Nuri kepala hitam menjadi barang bukti yang ditemukan di lokasi Foto Gakkum Kehutanan - Jual Burung Dilindungi via Facebo...

Nuri kepala hitam menjadi barang bukti yang ditemukan di lokasi. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com – Kasus perdagangan satwa liar dilindungi berhasil diungkap oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakkan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) pada Rabu (22/7/2026). 

Satwa-satwa tersebut diperdagangkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Saat penindakan, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. 

Pengungkapan bermula dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap maraknya kasus peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial. 

Dari pemantauan tersebut, tim siber berhasil menemukan dugaan kasus perdagangan satwa liar dan segera dilakukan verifikasi dan sekaligus dilakukan penelusuran. 

Hasil Penelusuran 

Tim Operasi Peredaran Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Entrop, Kota Jayapura. 

Operasi ini dilakukan bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua) serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

Dari hasil kunjungan tersebut, tim operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ekor nuri kepala hitam (lorius lory), satu ekor nuri bayan (Electus roratus), dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa tersebut. 

”Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakkan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatn informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam rilis Kementerian Kehutanan yang diunggah Sabtu (25/7/2026). 

Dwi menekankan tujuan dari operasi ini bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal.

Sanksi Hukum 

Menanggapi hal ini, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredik E Tumbel turut menegaskan, perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial akan ditindak tegas. Termasuk dalam kasus perdagangan satwa liar dengan inisial MH sebagai terduga pelaku. 

Atas perbuatannya MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar. 

Perlindungan satwa liar telah diatur dan telah menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Kehutanan. Untuk mendukung kebijakan yang ada masyarakat diharap dapat lebih peduli dan segera melaporkan apabila ada dugaan perdagangan satwa liar yang ditemui baik melalui jejaring dunia maya, maupun secara langsung.