Berita

Berkas sudah P-21, Pelaku Transaksi 5,5 Kilogram Sisik Trenggiling akan Disidang

31/07/2025|Garda Animalia
Barang bukti sisik trenggiling seberat 5,5 kilogram yang diamankan dari tersangka JSP. | Foto: buser24.com

Barang bukti sisik trenggiling seberat 5,5 kilogram yang diamankan dari tersangka JSP. | Foto: buser24.com

Gardaanimalia.com - Kasus transaksi sisik trenggiling oleh tersangka JSP (35) memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 25 Juli 2025 lalu, penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri pada Selasa (29/7/2025) untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rencana transaksi sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Menanggapi hal tersebut, Tim Operasi Gakkum KLHK bersama Polda Sumut melakukan pengintaian pada 30 April 2025. 

Operasi ini berakhir dengan diringkusnya dua terduga pelaku, JSP (35) dan LHP (33) beserta barang bukti sisik trenggiling di areal parkir Hotel Bavaria, Jalan Gereja, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Selatan.

Para pelaku menyimpan 5,5 kilogram sisik trenggiling dalam sebuah tas hitam.

Selain itu, pihak petugas turut mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit motor, 1 unit telepon genggam, dan 1 bilah sangkur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). 

“Pemberantasan perdagangan dan penyelundupan TSL menjadi atensi penuh Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan. Kami telah memetakan wilayah Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Asahan di Sumatera Utara sebagai segitiga distribusi peredaran dan perdagangan sisik trenggiling,” ujar Hari Novianto, mengutip buser24.com.

Atas perbuatannya, tersangka JSP (35 tahun) dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JSP juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (perubahan kedua atas P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Ia terancam pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 5 miliar. 


Penulis: Rianda Akbari