Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Beruang Madu Tak Lagi Muncul Setelah Dipasang Perangkap

931
×

Beruang Madu Tak Lagi Muncul Setelah Dipasang Perangkap

Share this article
Ilustrasi beruang madu (Helarctos malayanus) salah satu satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. | Foto: SUWalls/GNFI
Ilustrasi beruang madu (Helarctos malayanus) salah satu satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. | Foto: SUWalls/GNFI

Gardaanimalia.com – Perangkap yang dipasang untuk beruang madu kini telah dilepas dan diambil kembali oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit.

Mulanya, perangkap tersebut diletakkan di kawasan Jalan Lingkar Kota Utara yang merupakan jalan tembusan ke Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengungkapkan, bahwa menurut pengakuan warga beruang madu tak lagi terlihat muncul di lokasi tersebut.

Sementara, perangkap telah dipasang selama dua bulan. “Semenjak dipasang perangkap beruang tak ada muncul. Padahal umpan terus dipantau,” ujarnya, Selasa (21/6).

Saat dipasang di kawasan itu, beruang madu tak pernah terlihat lagi. Bahkan, ungkap Muriansyah, mendekat saja sudah tidak ada lagi.

Ia menjelaskan, bahwa satwa yang memiliki nama ilmiah Helarctos malayanus tersebut justru memilih berkeliaran di lokasi lain yang masih termasuk dalam kawasan Jalan Lingkar Kota Utara.

Sehingga, kata Muriansyah, pihaknya akan melakukan pemasangan perangkap di daerah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan karena kemunculan di wilayah tersebut juga cukup intens.

“Kondisi perangkap siap pakai besok hari. Pemasangan di simpang Bangkal, Kabupaten Seruyan,” jelas Muriansyah.

Helarctos malayanus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, beruang madu juga termasuk dalam kategori satwa lindung dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments