Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Beruang Madu Terpantau Masuk Kebun Warga

1007
×

Beruang Madu Terpantau Masuk Kebun Warga

Share this article
Beruang madu (Helarctos malayanus) berada di kebun warga Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. | Foto: Antara Jambi/HO
Beruang madu (Helarctos malayanus) berada di kebun warga Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. | Foto: Antara Jambi/HO

Gardaanimalia.com – Beruang madu terpantau berkeliaran di permukiman dan kebun warga Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kemunculan beruang terekam oleh warga beberapa hari terakhir. Terbaru, satwa liar berukuran 1,5 meter itu tampak di RT 09, Suak Rengas, Desa Teluk Kulbi.

Kepala Desa Teluk Kulbi Yuswaji mengaku mereka telah hubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk tangani satwa dilindungi itu.

“Kami sudah menyurati dan minta BKSDA untuk menangkap satwa liar tersebut,” terang Yuswaji, Selasa (2/5/2023), dilansir dari Antara Jambi.

Ujar Yuswaji, satwa liar ini terlihat di sekitar desa sejak Maret 2023 lalu. Hal itu membuat masyarakat merasa takut beraktivitas secara normal.

Dirinya khawatir akan ada konflik yang tidak diinginkan jika BKSDA Jambi tidak cepat merespons kejadian ini.

“Kalau BKSDA tidak kunjung menangkap, nanti warga kesal bisa dibunuhnya itu hewan,” tutur Yuswaji dilansir dari Metro Jambi.

Sebagai antisipasi, pihak pemerintah desa telah beri tahu warga agar tetap waspada ketika lakukan aktivitas di kebun. Peringatan ini juga telah Ia sampaikan kepada para ketua RT di sana.

BKSDA Turun Tangan

Tanggapi kabar adanya beruang madu di kebun, BKSDA Jambi melalui Resort Tungkal Ilir kirim tim ke lokasi. Tim akan lakukan pemetaan guna tangkap beruang.

Kepala Resort BKSDA Tungkal Ilir Abu Syauqi, tim diturunkan untuk analisis lingkungan di tempat satwa liar itu ada.

“Nantinya hasil analisis itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penangkapan di mana yang tepat dilakukan,” ujar Syauqi, Rabu (3/5/2023).

Analisis itu, tutur Syauqi, untuk melihat posisi agar memudahkan dan meminimalisir risiko saat akan evakuasi satwa.

Menurutnya penangkapan satwa bernama latin Helarctos malayanus itu butuh alat khusus yang penggunaannya harus punya izin.

“Karena barang milik negara, kita butuh izin dengan surat-menyuratnya terlebih dahulu,” kata Syauqi.

Bukan hanya itu, Ia mengaku dapat laporan yang sama dari daerah lain. “Kita juga menurunkan tim ke desa sebelah karena ada laporan juga”.

Beruang madu masuk daftar hewan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

UU Nomor 5/1990 tentang KSDAHE menegaskan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments