BKSDA Aceh Pasang Kalung Pelacak pada Gajah Sumatera

Gardaanimalia.com - Sebuah alat pelacak telah dipasang pada satu individu gajah sumatera liar (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemasangan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh guna untuk tahu keberadaan satwa endemik Indonesia.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan, alat pelacak atau GPS Collar itu juga punya fungsi untuk cegah konflik.
"Pemasangan alat pelacak untuk memantau pergerakan gajah. Dari posisinya diketahui apakah di kawasan hutan atau berada dekat permukiman. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan manusia," ujar Gunawan, Sabtu (18/3/2023).
Dia jelaskan, alat yang dipasang itu berupa sebuah kalung. Pemasangan pada satu individu gajah sumatera betina bernama Bunda.
Dalam prosesnya, BKSDA Aceh bekerja sama dengan tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser, dan mitra di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (16/3/2023).
Kerap Terjadi Interaksi Negatif Manusia dan Gajah Sumatera
Gunawan beberkan, bahwa selama ini di wilayah itu kerap terjadi interaksi negatif antara warga setempat dan rombongan gajah sumatera.
"Dengan alat itu, pergerakan gajah betina bersama kawanannya akan diketahui. Jika nanti pergerakannya mendekati permukiman warga, maka akan dikerahkan petugas menghalaunya ke kawasan hutan".
Mengacu pada daftar status konservasi International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), status gajah sumatera yaitu Critically Endangered.
Artinya, satwa liar yang hanya bisa ditemukan di Pulau Sumatra itu terancam kritis atau risiko tinggi untuk punah di alam liar.
Gunawan pun ajak warga untuk bersama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah. Caranya dengan tidak merusak hutan yang adalah habitat berbagai jenis satwa.
Selain itu, siapapun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Semua tindakan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
