BKSDA Aceh Pasang Kalung Pelacak pada Gajah Sumatera

Arafa
3 min read
2023-03-20 14:33:25
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebuah alat pelacak telah dipasang pada satu individu gajah sumatera liar (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemasangan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh guna untuk tahu keberadaan satwa endemik Indonesia.

Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan, alat pelacak atau GPS Collar itu juga punya fungsi untuk cegah konflik.

"Pemasangan alat pelacak untuk memantau pergerakan gajah. Dari posisinya diketahui apakah di kawasan hutan atau berada dekat permukiman. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan manusia," ujar Gunawan, Sabtu (18/3/2023).

Dia jelaskan, alat yang dipasang itu berupa sebuah kalung. Pemasangan pada satu individu gajah sumatera betina bernama Bunda.

Dalam prosesnya, BKSDA Aceh bekerja sama dengan tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser, dan mitra di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (16/3/2023).

Kerap Terjadi Interaksi Negatif Manusia dan Gajah Sumatera


Gunawan beberkan, bahwa selama ini di wilayah itu kerap terjadi interaksi negatif antara warga setempat dan rombongan gajah sumatera.

"Dengan alat itu, pergerakan gajah betina bersama kawanannya akan diketahui. Jika nanti pergerakannya mendekati permukiman warga, maka akan dikerahkan petugas menghalaunya ke kawasan hutan".

Mengacu pada daftar status konservasi International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), status gajah sumatera yaitu Critically Endangered.

Artinya, satwa liar yang hanya bisa ditemukan di Pulau Sumatra itu terancam kritis atau risiko tinggi untuk punah di alam liar.

Gunawan pun ajak warga untuk bersama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah. Caranya dengan tidak merusak hutan yang adalah habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, siapapun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Semua tindakan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
bksda klhk gajah sumatera konservasi gajah liar hewan dilindungi satwa endemik Sumatra Elephas maximus sumatranus
Writer: Arafa
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25