Berita

BKSDA Bali dan Desa Adat Lepasliarkan 12 Curik Bali untuk Pulihkan Populasi

30/04/2026|Irvan Sjafari
Seekor jalak bali yang dilepasliarkan oleh BKSDA Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua Foto BKSDA Bali - BKSDA Bali dan...

Seekor jalak bali yang dilepasliarkan oleh BKSDA Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua. | Foto: BKSDA Bali

Gardaanimalia.com - Sebanyak 12 ekor curik bali (Leucopsar rothschildi) dilepasliarkan di Desa Adat Karang Dalem Tua, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada 9 April 2026.

Satwa endemik Bali ini berada dalam status critically endangered (terancam punah) berdasarkan The International Union for Conservation of Nature’s (IUCN) Red List of Threatened Species. 

Perburuan dan perdagangan ilegal, kerusakan habitat akibat deforestasi dan alih fungsi lahan, ancaman predator dan kurangnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama ancaman kepunahannya.

Lepas liar curik bali adalah salah satu upaya untuk melestarikan burung yang memiliki warna tubuh putih dan iris mata biru ini. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua yang didukung oleh PT Kehati Pertiwi, dihadiri Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Forkopimda Kabupaten Badung, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Badung.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyampaikan jumlah curik bali yang dilepasliarkan terdiri dari 6 ekor jantan dan 6 ekor betina.

Satwa itu berasal dari hasil penangkaran beberapa mitra BKSDA Bali, yaitu Kelompok Penangkar Paksi Sari Merta, PT Kicau Bali Sejahtera, PT Aishwarya Paradise Bali, PT Nur Dzati Farm, PT Suar Jalak Dewata, dan PT Taman Safari Indonesia III.

Tim medik veteriner BKSDA Bali memastikan satwa dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan setelah melewati masa habituasi sekitar satu bulan.

Kini, populasi satwa yang juga dikenal dengan nama jalak bali ini diperkirakan 450 ekor. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan di empat lokasi di Pulau Bali, antara lain Nusa Penida, Besi Kalung, Kampung Jalak Bali, dan Desa Tejakula.

Hasil monitoring pun menemukan ada curik bali yang tidak memiliki cincin (ring). Hal ini mengindikasikan perkembangbiakan alami dari individu yang sebelumnya dilepasliarkan di lokasi tersebut. Adapun perkiraan anakan curik bali sekitar 2 sampai 4 ekor.

“Di Desa Adat Karang Dalem Tua, hingga saat ini curik bali yang dilepasliarkan total sebanyak 22 ekor,” ujar pria yang karib disapa Moko ini kepada Garda Animalia, Rabu (15/4/2026).

Menurut Moko, berdasarkan kajian habitat yang dilakukan sebelum pelaksanaan pelepasliaran, Desa Adat Karang Dalem Tua berada di wilayah pedesaan dengan bentang alam perbukitan landai, lembah, dan tutupan vegetasi hijau yang masih terjaga (kebun masyarakat, pepohonan campuran dan semak alami).

“Kondisi ini mendukung habitat dan ruang jelajah satwa liar, khususnya curik bali. Selain itu, di Desa Adat Karang Dalem Tua terdapat aturan adat (awig-awig) yang berpedoman pada kearifan lokal Tri Hita Karana yang mengajarkan tentang kepedulian terhadap kelestarian alam dan satwa liar,” ungkap Moko.

Uploaded content
Kolaborasi para pihak dalam pelepasliaran curik bali atau jalak bali. | Foto: BKSDA Bali

Kelihan Desa Adat Karang Dalem Tua, Ida Bagus Gede Manu Drestha, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pelepasliaran satwa, melainkan bagian dari visi besar desa adat dalam membangun harmoni antara manusia dan alam. Drestha mengatakan pelepasliaran adalah salah satu upaya dalam membangun Desa Adat Ramah Satwa.

“Kami ingin menghadirkan ruang hidup yang seimbang, di mana manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis sesuai dengan nilai Tri Hita Karana,” ujarnya dikutip dari BKSDA Bali

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan konservasi yang dilakukan pemerintah melalui penetapan curik bali sebagai burung yang dilindungi undang-undang. Penetapannya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

YouTube Video Thumbnail