Gardaanimalia.com - Pada tanggal 27 Juli 2026, Garda Animalia telah menyerahkan dokumen Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara nomor 334/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg atas nama terdakwa La Van Phuong terkait tindak pidana penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang tertangkap di Perairan Tanjung Sekong, Banten.
Penyampaian Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian, perhatian, serta pengawalan Garda Animalia terhadap proses penegakan hukum dalam kasus kejahatan terhadap satwa liar.
Dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi Majelis Hakim, melainkan sebagai kontribusi perspektif hukum dan konservasi untuk membantu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dampak dan keseriusan tindak pidana yang terjadi.
Garda Animalia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang tegas, adil, dan mencerminkan komitmen terhadap perlindungan satwa liar serta kepentingan masyarakat luas.
Kejahatan dengan skala dan dampak sebesar ini bukan semata-mata pelanggaran terhadap satwa, melainkan ancaman terhadap keseimbangan ekologis dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum yang kuat menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perdagangan ilegal satwa liar tidak menjadi ancaman berkelanjutan bagi ekosistem dan generasi mendatang.
Amicus Curiae untuk PN Serang.pdf
7.03 MB















