Gardaanimalia.com - Berdasarkan data dari situs Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, hingga tahun 2026 terdapat 57 taman nasional (TN) yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.
Di balik luasnya bentang kawasan konservasi tersebut, TN di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan dalam tata kelolanya. Persoalan tersebut mencakup komersialisasi hingga degradasi kawasan yang menggeser fungsi utama TN, dari ruang konservasi menjadi objek eksploitasi yang berorientasi pada kepentingan investasi.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional (Keppres 8/2026). Pembentukan satuan tugas menjadi salah satu upaya untuk mendukung pencapaian target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Namun, kehadiran Keppres 8/2026 tersebut memunculkan indikasi kepentingan ekonomi semata di dalamnya sebab Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional tersebut diketuai oleh Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Prabowo Subianto sekaligus figur yang memiliki latar belakang kuat di dunia bisnis.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai arah tata kelola TN ke depan, apakah inovasi pembiayaan akan benar-benar memperkuat konservasi di, atau justru membuka ruang yang lebih luas bagi penetrasi kepentingan investasi dalam kawasan konservasi.
Taman Nasional dan Dinamika Persoalan di Baliknya
Permasalahan mengenai eksistensi TN perlu dilihat secara holistik, terutama dari cara negara memandang kawasan konservasi. Dari sana akan terlihat apakah negara benar-benar hadir untuk inisiatif konservasi atau justru memosisikan kawasan konservasi sebagai ruang yang sarat dengan kepentingan investasi.
Prof. Hariadi Kartodihardjo dalam tulisannya Negara dan Sumber Daya Alam menyampaikan bahwa privatisasi peran intervensi negara adalah kondisi ketika peran negara dibajak untuk melayani kepentingan individu atau kelompok tertentu di dalam struktur penyelenggara negara, dengan dalih pembangunan daerah maupun kepentingan sektoral.
Dalam konteks TN, gejala tersebut dapat terlihat ketika kebijakan pengelolaan kawasan konservasi mulai lebih menonjolkan logika komersialisasi dibandingkan fungsi perlindungan ekologis. Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu cerminan nyata dari kecenderungan tersebut.
Dilansir dari Tempo, sejak 2022 masyarakat setempat telah memprotes kebijakan pemerintah yang dinilai memiliki tendensi memonopoli pengelolaan Pulau Komodo, Pulau Padar, serta perairan di sekitar kawasan TNK. Salah satu kebijakan yang menuai kritik adalah penerapan skema tiket berlangganan (membership) untuk memasuki kawasan konservasi, dengan tarif mencapai Rp3,75 juta per orang atau Rp15 juta untuk empat orang.
Skema tiket berlangganan menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menggeser orientasi TNK dari ruang konservasi menjadi wisata eksklusif yang bermuara pada keuntungan ekonomi semata.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Komodo (Varanus komodoensis), spesies reptil purba terbesar di dunia yang masih hidup menjadikan kawasan ini sebagai habitat yang sangat penting bagi konservasi biodiversitas.
Industrialisasi pariwisata yang berlangsung secara masif berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem, mulai dari peningkatan volume sampah hingga potensi penularan penyakit antara manusia dan satwa liar.
Selain komersialisasi, ancaman lain yang tak kalah serius adalah deforestasi pada kawasan konservasi di Indonesia. Dilansir dari BBC News Indonesia, data Yayasan Auriga Nusantara pada 2025 menunjukkan deforestasi di kawasan konservasi mencapai 25.100 hektare, termasuk melanda sedikitnya 10 TN di Sumatera dan Papua.
Persoalan ini kerap terjadi karena ada izin konsesi dari pemerintah untuk perusahaan dalam menjalankan bisnisnya di sekitar area TN. Di antaranya terjadi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang secara administratif terletak di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.
Ekosistem TNKS terganggu karena hadirnya PT Hijau Artha Nusa yang memegang usaha pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 32.620 hektare di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.
Perusahaan ini telah melakukan deforestasi hutan alam di Jambi seluas lebih dari 5.059,52 hektare pada rentang 2017-2023 dengan dalih transisi energi. Izin konsesinya pun terletak pada habitat harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Bahkan, pada April 2022 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menangani konflik harimau sumatera yang hanya berjarak sekitar 20 kilometer dari batas TNKS yang dipisahkan oleh kawasan HTI.
Polemik lainnya terjadi di Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) yang menjadi zona inti dari lanskap Kapuas Hulu yang sejak 25 Juli 2018 telah diakui UNESCO sebagai Cagar Biosfer Betung Kerihun-Danau Sentarum. Salah satu izin konsesi yang berada pada lanskap ini adalah PT Equator Sumber Rezeki. Dilansir melalui Betahita, berdasarkan pemantauan hingga Desember 2025, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit tersebut telah membuka hutan di lanskap Kapuas Hulu seluas 2.868,57 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1.892 hektare atau 66% berada di habitat orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus).
Selain itu, ada juga PT Kayan Hydropower Nusantara yang merupakan perusahaan patungan antara PT Alamtri Resources Indonesia, Sarawak Energy Berhad, dan PT Kayan Patria Pratama.
Perusahaan patungan tersebut mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) yang terletak di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Laporan riset Nugal Institute for Social and Ecological Studies Indonesia menyebutkan bahwa proyek tersebut diperkirakan akan menggenangi sekitar 243,66 hektare kawasan TNKM dan berpotensi mengganggu habitat satwa liar.
Paradigma Tata Kelola Taman Nasional
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara implisit menegaskan bahwa fungsi TN adalah menjaga keberlanjutan ekosistem yang pemanfaatannya tanpa mengurangi fungsi pokok dari kawasan konservasi.
Pada awal pembentukan TN, pada dekade 1980-an, pengelolaan kawasan dibuat dengan pandangan yang sentralistik dengan pemerintah sebagai aktor utama. Seiring berjalannya waktu, tata kelola TN kemudian mengakomodasi kepentingan ekowisata, perdagangan karbon, serta keterlibatan investasi untuk pembiayaan konservasi. Paradigma sentralistik sejak awal pembentukannya, membawa konsekuensi jika fungsi konservasi TN dihadapkan dengan agenda ekonomi yang bernilai komersial.
Pergeseran paradigma tata kelola yang melihat potensi ekonomi dalam TN semakin terlihat ketika Kementerian Kehutanan mendorong transformasi pengelolaan 57 TN melalui pengembangan model ekowisata.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, bahwa pengelolaan TN ke depan akan mengadopsi pendekatan yang menyerupai sektor privat melalui skema pendanaan yang inovatif dan berkelanjutan dengan harapan mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendukung pelestarian hutan beserta satwa liar.
Secara konseptual, diversifikasi sumber pendanaan memang dapat memperkuat kapasitas pengelolaan TN. Akan tetapi, pendekatan tersebut juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kepentingan ekonomi dapat berjalan seiring dengan mandat utama TN sebagai kawasan pelestarian alam.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika keberhasilan pengelolaan kawasan mulai diukur dari kemampuannya menghasilkan pendapatan, bukan semata-mata dari keberhasilannya menjaga keutuhan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Adanya pergeseran paradigma ini kemudian memperoleh landasan kelembagaan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional (Keppres 8/2026). Secara normatif, pembentukan Satgas dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan spesies, menjaga fungsi ekologis taman nasional, serta mendukung target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Namun, jika ditelaah lebih jauh, tugas yang diberikan kepada Satgas justru menunjukkan kuatnya paradigma investasi dalam tata kelola TN.
Keppres 8/2026 tersebut memberikan mandat kepada Satgas untuk menyusun program strategis investasi bagi pembiayaan pengelolaan TN, melaksanakan strategi investasi, mengevaluasi regulasi agar Indonesia dapat bermitra secara efektif dengan sektor swasta, serta mengupayakan sumber pendanaan baru bagi konservasi, manajemen lanskap, dan pemberdayaan masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan TN.
Keppres Nomor 8 Tahun 2026.pdf
423.02 KB
Rumusan tersebut menunjukkan, bahwa investasi dan kemitraan dengan sektor swasta ditempatkan sebagai instrumen utama dalam pembiayaan TN. Padahal, Indonesia sesungguhnya telah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang dibentuk untuk menghimpun dan mengelola berbagai sumber pendanaan bagi program lingkungan hidup dan kehutanan.
Alhasil, keberadaan Satgas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pembentukannya. Alih-alih mengoptimalkan lembaga yang telah ada, Presiden Prabowo Subianto justru membentuk lembaga baru yang bisa menimbulkan kepentingan politik dan tumpang-tindih kewenangan.
Di sisi lain, penunjukan Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Satgas memunculkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, sebab Hashim memiliki keterkaitan dengan bisnis pada sektor kehutanan dan perdagangan karbon melalui Arsari Group.
Kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, tetapi menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama transparansi, akuntabilitas, independensi, dan pencegahan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
Di sisi lain, UU KSDAHE memang telah membuka ruang bagi pemanfaatan jasa lingkungan di TN, termasuk melalui perdagangan karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f. Selain itu, Pasal 36A ayat (1) dan ayat (2) mengatur, bahwa sumber pendanaan untuk konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menjadi pertimbangan normatif bagi Presiden menerbitkan Keppres 8/2026.
Namun, dasar hukum mengenai sumber pendanaan ataupun skema pembiayaan TN tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk menggeser fungsi utama TN menjadi instrumen ekonomi semata. Sebaliknya, seluruh bentuk pemanfaatan harus tetap menempatkan perlindungan ekosistem sebagai tujuan utama.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi TN saat ini bukan sekadar bagaimana memperoleh sumber pembiayaan baru, melainkan bagaimana memastikan bahwa inovasi pembiayaan tidak mengubah paradigma pengelolaan kawasan konservasi.
Arah Taman Nasional Ke Depan
Pada akhirnya, arah tata kelola TN akan sangat ditentukan oleh paradigma yang digunakan negara dalam memandang kawasan konservasi. Di satu sisi, Indonesia memang menghadapi kebutuhan pembiayaan konservasi yang semakin besar. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengejar target FOLU Net Sink 2030. Dalam konteks tersebut, upaya mencari skema pembiayaan yang inovatif merupakan konsekuensi logis dari semakin besarnya kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi.
Namun, inovasi pembiayaan tidak boleh dimaknai sebagai validasi untuk memperluas ruang komersialisasi kawasan konservasi. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang membuka ruang keterlibatan sektor swasta harus memastikan bahwa kepentingan konservasi tetap menjadi tujuan utama, bukan sekadar instrumen untuk mendukung investasi. Pembentukan Satgas dam penunjukan figur yang memiliki keterkaitan dengan sektor bisnis menjadi persoalan mendasar terkait tata kelola TN kedepannya.
Berbagai persoalan yang terjadi di beberapa TN menunjukkan, bahwa ancaman terhadap kawasan konservasi juga dapat muncul melalui kebijakan yang secara legal memberikan ruang bagi pemanfaatan ekonomi untuk menggerus fungsi ekologis kawasan konservasi.
Keberhasilan tata kelola TN harus diukur dari kemampuannya menjaga keutuhan ekosistem, mempertahankan habitat dan populasi satwa liar, serta memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak menggeser mandat utama TN sebagai benteng perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Sebab ketika logika pasar mulai mendominasi tata kelola TN, yang dipertaruhkan bukan sekadar keberlanjutan sebuah kebijakan, melainkan masa depan ekosistem dan warisan alam Indonesia itu sendiri.

















