BKSDA Evakuasi Satwa Dilindungi dari Taman Wisata di Banten

Gardaanimalia.com - Lima jenis satwa dilindungi berhasil dievakuasi petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang dan Balai Penegakan Hukum KLHK Seksi Jakarta, dari salah satu hotel dan lokasi wisata di kawasan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/9/2020).
Kepala BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang, Andre Ginson mengatakan bahwa pihaknya mendapati beberapa satwa dilindungi dari hasil operasi penertiban dua lokasi tersebut.
"Lima jenis satwa dilindungi yaitu tiga ekor burung merak (Pavo cristatus), satu ekor kijang (Muntiacus muntjak), empat ekor landak (Hystrix javanica), satu ekor kancil (Tragulus sp.) dan satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus)," ujarnya.
Baca juga: Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi
Hewan dilindungi diamankan, lantaran sang pemilik tidak memiliki izin, meski sebelumnya sempat berupaya untuk mengurus izin. Andre menuturkan satwa-satwa itu telah dipelihara selama delapan tahun. Pemilik mendapatkan satwa dari orang lain dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya.
"Karena asal-usul satwa-satwa tersebut tidak bisa dibuktikan, maka proses izin tersebut tidak bisa dilanjutkan dan pemilik menyerahkan satwanya secara sukarela," ungkapnya.
Baca juga: Pemilik Taman Satwa Ilegal Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurutnya, pemilik menjadikan satwa dilindungi itu untuk menarik pengunjung ke taman wisata miliknya. Setelah diamankan, satwa tersebut akan dibawa ke masing-masing tempat penangkaran, seperti buaya akan dititipkan di Cimuruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
"Kalau buaya dititipkan di Cimuruy, sedangkan satwa lainnya kami titipkan ke Lembaga Konservasi (LK) di Kota Bogor," pungkasnya.
Belum ada pos terkait

Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
