Berita

Terobosan Hukum Perlindungan Satwa: SCENTS Ajukan Trenggiling sebagai Subjek Hukum

08/09/2026|Afkar Aristoteles Mukhaer
Ilustrasi trenggiling Manis javanica satu-satunya mamalia bersisik yang bagian tubuhnya kerap diperdagangkan Foto Wildlif...

Ilustrasi trenggiling (Manis javanica), satu-satunya mamalia bersisik yang bagian tubuhnya kerap diperdagangkan. | Foto: Wildlife Conservation Society

Gardaanimalia.com - Untuk pertama kalinya, kasus hukum perlindungan satwa liar di Indonesia, didaftarkan sebagai gugatan perdata.

Terobosan hukum ini dilakukan Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS), yang mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Timur terkait penyelundupan lebih dari tiga ton sisik trenggiling (Manis javanicus) pada 2 September 2026.

Mereka menggugat atas putusan tindak pidana penyelundupan agar dapat dijatuhkan sanksi berupa biaya pemulihan ekosistem trenggiling.

Gugatan perkara ini berkaitan dengan temuan penyelundupan sisik trenggiling oleh petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2026 lalu.

Sisik trenggiling yang ditemukan merupakan milik Andi Agung Mulya (DPO) seberat 2.700 kilogram dari Bandung dan Vu Xuan Ha alias Anthony seberat 353 kilogram dari Tangerang.

Kasus penyelundupan tersebut ditangani dalam dua proses hukum pidana. Kementerian Kehutanan mendaftarkan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 642/Pid.Sus-LH/2026/PN.Jkt.Utr pada 27 Juli 2026.

PPNS Bea Cukai juga melakukan penyidikan dengan ancaman Pasal 9A ayat 1 Jo. Pasal 102A huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Jadi, di kasus ini menggunakan dua undang-undang. PPNS Bea Cukai sebagai penyidik menggunakan Undang-Undang tentang Kepabeanan. Kemudian, Kementerian Kehutanan menggunakan Undang-Undang KSDAE,” tutur Kuasa Hukum SCENTS dari NET Attorney, Irma Herawati, saat jumpa pers, Senin (7/9/2026).

SCENTS memperkirakan tiga ton sisik yang ditemukan berasal dari sekitar 8.532 ekor trenggiling yang telah ditangkap dan dibunuh.

“Yang hilang dalam perkara ini bukan hanya tiga ton sisik,” tutur Direktur SCENTS Ma’ruf Erawan. “Di balik tiga ton sisik tersebut terdapat ribuan individu trenggiling yang telah hilang dari alam, beserta fungsi ekologis dan nilai keanekaragaman hayati yang tidak dapat begitu saja dikembalikan.”

Trenggiling tercatat dalam daftar merah IUCN berstatus sangat terancam punah (critically endangered). Satwa ini hidup secara soliter dengan kepadatan populasi yang rendah. Penangkapan dalam jumlah besar dapat mengancam keberlangsungan spesies tersebut dalam berkembang biak dan keragaman genetik populasinya. 

Uploaded content
Direktur SCENTS Ma’ruf Erawan (tengah) didampingi kuasa hukum memberikan pernyataan gugatan perdata yang dilayangkan oleh SCENT terkait perdagangan sisik trenggiling dalam konferensi pers Senin (7/9/2026). | Foto: SCENTS

Trenggiling sebagai Subjek Hukum

SCENTS mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan kepada tujuh individu dan perusahaan. Ketujuh tergugat tersebut terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga pengiriman ekspor sisik trenggiling.

“Kalau tidak ada permintaan, maka tidak ada pengiriman ke luar negeri. Artinya, kalau tujuh orang ini tidak bekerja sesuai masing-masing peran, maka perdagangan trenggiling ini tidak terjadi,” kata kuasa hukum.

Melalui gugatan perdata lingkungan, SCENTS mendorong agar hakim dapat melihat trenggiling sebagai subjek hukum, alih-alih sebagai barang bukti sitaan di pengadilan pidana.

Pemberian pengakuan status subjek hukum juga menempatkan SCENTS sebagai wali bagi trenggiling.

Kuasa hukum lainnya, Nasrul Saftiar Dongoran, menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang mendorong pengakuan tersebut melalui Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 34 PERMA Nomor 1 Tahun 2023.

Kedua peraturan itu memberikan wewenang kepada organisasi lingkungan berbadan hukum untuk mengajukan gugatan demi pelestarian. Pendekatan ini menuntut tergugat untuk menanggung biaya pemulihan lingkungan. SCENTS memperkirakan biaya tersebut sekitar Rp2,46 miliar, yang akan digunakan untuk pemantauan populasi, restorasi habitat, penelitian molekuler, serta edukasi dan kampanye publik.

Nominal tersebut juga merupakan hasil kajian atas upaya pemulihan ekosistem habitat trenggiling di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Pemilihan lokasi di TNGHS ini tidak ada kaitannya dengan lokasi perburuan. Selain amanat Perma, [pemilihan] ini juga berdasarkan rekomendasi para ahli dari BRIN sebagai lokasi rehabilitasi,” terang Irma.

Irma juga menegaskan bahwa SCENTS telah berkoordinasi dengan Balai TNGHS. Pihak TNGS secara kooperatif menyediakan data terkait ekosistem rehabilitasi trenggiling yang diperlukan untuk proses gugatan.

Dalam dokumen gugatannya, SCENTS menuntut agar dana sanksi penjualan sisik trenggiling disetor ke rekening khusus Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dapat diawasi secara transparan dan akuntabel. Program pemulihan ini akan dilaksanakan melalui koordinasi resmi oleh Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.

Nasrul menambahkan, hakim perlu mempertimbangkan gugatan ini berdasarkan asas in dubio pro natura.

“Indonesia harusnya berterima kasih ketika hakim misalnya memutuskan bahwa satwa sebagai subjek hukum, Indonesia akan jadi pelopor di dunia yang menyatakan dan mengakui satwa liar sebagai hak untuk hidup,” pungkas Nasrul.