Gardaanimalia.com – Keindahan burung cenderawasih bukan hanya menjadi simbol dan kecantikan Papua, melainkan juga menjadi incaran perburuan dan perdagangan ilegal.
Hal ini terbukti ketika Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat Daya menggagalkan penyelundupan 24 satwa endemik Papua, Kota Sorong, Jumat (22/8/2025). Sebanyak 24 satwa liar, termasuk dua spesies cenderawasih, dikemas untuk dikirim ke luar Papua tanpa dokumen resmi.
Melansir Tribun Sorong, Kepala BBKSDA Papua Barat Daya, Genman Suhefti Hasibuan, menjelaskan satwa-satwa itu ditemukan di Kapal Motor (KM) Gunung Dempo yang tengah sandar di Pelabuhan Sorong untuk bongkar muat penumpang.
"Petugas kami mendapati ada barang dibungkus dalam karung lalu terdengar suara burung," ujar Genman, Sabtu (23/8/2025).
BKSDA kemudian berkoordinasi dengan polisi dan pihak karantina untuk mengecek barang bawaan tersebut di sebuah kamar di atas kapal. Genman mengatakan, barang-barang berisi satwa itu diantar oleh seorang porter.
"Kami dapati 12 cenderawasih merah (Paradisaea rubra), 6 cenderawasih botak (Cicinnurus respublica), 2 kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 1 kakatua putih (Cacatua alba), 1 ekor cucak ruwo, 1 ekor ular sanca (Simalia boeleni)," jelasnya.
Burung-burung cenderawasih merah dan botak yang merupakan satwa endemik Raja Ampat segera dilepasliarkan di Hutan Warkesi, salah satu lokasi kampung binaan BBKSDA Papua Barat Daya di Raja Ampat, yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH) Warkesi, Minggu (24/8/2025).
Genman juga menjelaskan keprihatinannya terhadap maraknya pengambilan satwa endemik Papua, termasuk dari Raja Ampat, yang dilakukan secara ilegal dan dibawa keluar daerah.
Pihaknya pun memeriksa porter yang membawa barang tersebut serta Anak Buah Kapal (ABK) KM Gunung Dempo untuk dimintai identitasnya.
"Saya belum menyimpulkan ini punya jaringan yang terorganisir atau bukan, tapi kita masih periksa mereka nanti terungkap itu," ucap Genman.
Penulis: Nadaa














