BKSDA Ingatkan Warga Tak Pelihara Satwa Liar

Arafa
3 min read
2023-11-13 21:52:26
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Warga kembali diperingatkan untuk tidak melakukan pemeliharaan satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo kepada detikJatim, pada Minggu (12/11/2023).

Dalam pemeliharaan satwa liar, jika satwa diketahui meresahkan dan mengganggu warga, maka pemilik dapat dikenakan sanksi pidana.

"Memang seharusnya masyarakat sudah tahu mana yang bisa dipelihara atau tidak," kata Gatut.

Namun, lanjutnya, pihaknya tetap menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara satwa buas dan dilindungi karena itu melanggar UU.

"BKSDA sebagai penyelenggaraan konservasi yang di dalamnya juga ada penyelamatan tentang satwa dilindungi, secara persuasif memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak boleh memelihara satwa tersebut".

Menurutnya, warga yang memelihara juga mesti segera melapor dan menyerahkan satwa itu. Kemudian, pihak BKSDA akan melakukan penilaian perilaku terhadap satwa liar.

"Selanjutnya dilakukan penilaian perilaku, entah nantinya akan dititipkan ke lembaga konservasi atau dilepasliarkan," ujar Gatut.

Salah satu kasus, yaitu evakuasi buaya sepanjang 3 meter yang telah dipelihara oleh Saiful Anwar (51) selama 11 tahun di Jalan Wonokusumo Wetan IV/6, Surabaya.

Dia menyampaikan, tindak lanjut terhadap warga yang memelihara buaya itu adalah diberikan surat pernyataan untuk tidak memelihara satwa dilindungi kembali.

"Tindakan kepada pemilik, kita berikan surat pernyataan supaya tidak memelihara satwa yang dilindungi dan juga buas lagi," terang Gatut.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah persuasif yang dilakukan oleh BKSDA. "Bukan sanksi, ya, karena kalau sanksi arahnya ke pelanggaran hukum," jabarnya.

Saiful Pelihara Buaya 11 Tahun


Dilansir dari detikJatim, pada berita sebelumnya, Saiful diketahui memelihara buaya muara (Crocodylus porosus) di kediamannya di Surabaya.

Akan tetapi, keluarga Saiful kemudian meminta petugas Command Center (CC) 112 Surabaya melakukan evakuasi satwa karena mereka sudah tak sanggup merawat.

Proses evakuasi satwa liar dilakukan oleh petugas gabungan. Diketahui, selain ukuran buaya yang besar, medan yang dilalui untuk evakuasi juga sempit.

"Akses ke lokasi jalan cukup sempit dan saat pagi hari di depan lokasi digunakan pasar tumpah," cerita Gatut.

Dia menambahkan, bahwa butuh waktu hampir satu jam untuk mengevakuasi reptil berjenis kelamin betina tersebut. Lebih-lebih, Saiful tak punya kandang permanen.

Selama ini, satwa liar yang dilindungi tersebut dipelihara di samping ruang tamu di luar rumahnya.

Tags :
buaya muara pemeliharaan hewan Crocodylus porosus bksda jatim
Writer: Arafa
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25