BKSDA Ingatkan Warga Tak Pelihara Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Warga kembali diperingatkan untuk tidak melakukan pemeliharaan satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo kepada detikJatim, pada Minggu (12/11/2023).
Dalam pemeliharaan satwa liar, jika satwa diketahui meresahkan dan mengganggu warga, maka pemilik dapat dikenakan sanksi pidana.
"Memang seharusnya masyarakat sudah tahu mana yang bisa dipelihara atau tidak," kata Gatut.
Namun, lanjutnya, pihaknya tetap menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara satwa buas dan dilindungi karena itu melanggar UU.
"BKSDA sebagai penyelenggaraan konservasi yang di dalamnya juga ada penyelamatan tentang satwa dilindungi, secara persuasif memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak boleh memelihara satwa tersebut".
Menurutnya, warga yang memelihara juga mesti segera melapor dan menyerahkan satwa itu. Kemudian, pihak BKSDA akan melakukan penilaian perilaku terhadap satwa liar.
"Selanjutnya dilakukan penilaian perilaku, entah nantinya akan dititipkan ke lembaga konservasi atau dilepasliarkan," ujar Gatut.
Salah satu kasus, yaitu evakuasi buaya sepanjang 3 meter yang telah dipelihara oleh Saiful Anwar (51) selama 11 tahun di Jalan Wonokusumo Wetan IV/6, Surabaya.
Dia menyampaikan, tindak lanjut terhadap warga yang memelihara buaya itu adalah diberikan surat pernyataan untuk tidak memelihara satwa dilindungi kembali.
"Tindakan kepada pemilik, kita berikan surat pernyataan supaya tidak memelihara satwa yang dilindungi dan juga buas lagi," terang Gatut.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah persuasif yang dilakukan oleh BKSDA. "Bukan sanksi, ya, karena kalau sanksi arahnya ke pelanggaran hukum," jabarnya.
Saiful Pelihara Buaya 11 Tahun
Dilansir dari detikJatim, pada berita sebelumnya, Saiful diketahui memelihara buaya muara (Crocodylus porosus) di kediamannya di Surabaya.
Akan tetapi, keluarga Saiful kemudian meminta petugas Command Center (CC) 112 Surabaya melakukan evakuasi satwa karena mereka sudah tak sanggup merawat.
Proses evakuasi satwa liar dilakukan oleh petugas gabungan. Diketahui, selain ukuran buaya yang besar, medan yang dilalui untuk evakuasi juga sempit.
"Akses ke lokasi jalan cukup sempit dan saat pagi hari di depan lokasi digunakan pasar tumpah," cerita Gatut.
Dia menambahkan, bahwa butuh waktu hampir satu jam untuk mengevakuasi reptil berjenis kelamin betina tersebut. Lebih-lebih, Saiful tak punya kandang permanen.
Selama ini, satwa liar yang dilindungi tersebut dipelihara di samping ruang tamu di luar rumahnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
