BKSDA Jambi Amankan Buaya Sinyulong dari Rumah Warga

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengevakuasi seekor buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) di rumah seorang warga Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas Polisi Hutan BKSDA Jambi, Edison, pada Sabtu (20/3/2021), menuturkan satwa dilindungi itu sudah dipelihara warga dalam waktu yang cukup lama.
"Sudah cukup lama dipelihara dan sudah besar. Oleh karena itu dengan inisiatif kita, tim BKSDA Jambi langsung mengamankan buaya itu," ungkap Edison.
Mengutip dari laman Detik, buaya jantan tersebut beratnya sudah mencapai 400 meter dan panjangnya sudah sekitar empat meter. Perlu diketahui bahwa buaya sinyulong merupakan jenis satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P. 108/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga: Gakkum KLHK Kalimantan Menggerebek Penampungan Burung
"Sementara satwa ini kita titipkan dulu ke pusat penitipan satwa BKSDA Jambi. Setelah itu baru kita lepasliarkan agar tidak terkejut nantinya," imbuhnya.
Atas temuan ini, Edison berharap masyarakat tidak lagi menangkap maupun memelihara satwa liar terlebih lagi satwa dilindungi. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang saat ini masih memelihara satwa dilindungi sebaiknya segera menyerahkan ke BKSDA.
"Hewan yang dilindungi harus dilepasliarkan di habitatnya," tutur Edison.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
