BKSDA Lakukan Nekropsi Gajah Mati di Aceh

Mardili
3 min read
2023-12-22 18:38:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim BKSDA Aceh lakukan nekropsi terhadap bangkai gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, tim tidak menemukan benda tajam dan benda mencurigakan lainnya," kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza, Kamis (21/12/2023) kepada Garda Animalia.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tim dokter hewan BKSDA menyatakan kondisi bangkai sudah mengalami pembusukan organ dan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuhnya.

Terbaru, Gunawan ungkap perkiraan usia anak gajah. "Bangkai gajah tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sembilan tahun," ungkapnya.

Agar mengetahui penyebab pasti kematiannya, tim dokter hewan mengambil sampel organ seperti paru, usus, dan feses untuk pemeriksaan laboratorium.

"Sepasang gading gajah dengan ukuran 35 sentimeter sudah diamankan oleh tim sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, bangkai gajah sumatra ditemukan pada Selasa (19/12/2023) di aliran sungai Desa Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Penemuan jasad satwa lindung itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh ranger kemudian diteruskan ke Ketua Conservation Response Unit (CRU) Alue Kuyun.

Lalu, tim BKSDA Aceh bersama dengan Polsek, Ranger Pocut Baren, dokter hewan Pusat Kajian Satwa Liar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (PKSL FKH USK) beserta sejumlah masyarakat menuju lokasi bangkai.

Lokasi satwa dilindungi tersebut berada di dalam hutan dengan melewati sungai yang jarak tempuhnya sekitar lima kilometer.

"Bedah bangkai dilakukan langsung di TKP penemuan jasad gajah," ujar Gunawan.

Selanjutnya, BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Polres Aceh Barat terkait kematian anak gajah sambil menunggu hasil laboratorium keluar.

BKSDA Imbau untuk Jaga Satwa Liar


Gunawan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar seperti gajah sumatra.

"Mari kita menjaga dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa," sebut Gunawan.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Selain itu, juga diimbau untuk tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi.

"Pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan UU yang berlaku," lanjutnya.

Elephas maximus sumatranus merupakan jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Menurut IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus critically endangered.

Tags :
gajah sumatra BKSDA Aceh nekropsi anak gajah mati aceh barat
Writer: Mardili