Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Seekor Anak Gajah Liar Ditemukan Mati di Aceh

634
×

Seekor Anak Gajah Liar Ditemukan Mati di Aceh

Share this article
Jasad anak gajah liar yang ditemukan di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. | Sumber foto: dokumentasi warga
Jasad anak gajah sumatra liar yang ditemukan di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. | Foto: Dok. warga

Gardaanimalia.com – Satu ekor anak gajah sumatra liar ditemukan mati di sekitar Sungai Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Selasa (19/12/2023).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Gunawan Alza membenarkan adanya kematian seekor anak gajah liar di sekitar Sungai Lancong.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia memperkirakan gajah liar bernama ilmiah Elephas maximus sumatranus tersebut berusia lima tahun dan berjenis kelamin betina.

“Menurut informasi yang kita peroleh, jasad anak gajah tersebut berada di sekitar Sungai Mas,” kata Gunawan.

Lanjutnya, untuk memastikan laporan tersebut, Ia telah menurunkan tim dan satu dokter hewan yang bergerak menuju lokasi kejadian.

Gunawan menyebutkan, anak gajah malang itu diperkirakan sudah mati beberapa waktu lalu. Hal ini ditunjukkan dari kondisi kulit yang mulai mengelupas.

Namun, untuk penyebab kematiannya belum dapat dipastikan. “Dari kondisi bisa dipastikan sudah beberapa hari mati, tetapi penyebab kematiannya belum bisa kita pastikan,” ucapnya.

Kulit anak gajah liar yang mati terkelupas, diperkirakan telah mati beberapa waktu yang lalu. | Sumber foto: dokumentasi warga.
Kulit anak gajah liar terkelupas, diperkirakan telah mati beberapa waktu yang lalu. | Foto: Dok. warga

Gajah Sumatra Berstatus Kritis sejak 2011

Gajah sumatra merupakan satwa kunci yang hidup di Pulau Sumatra. Pada 2011, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatra dalam kategori critically endangered (CR).

Rusaknya habitat asli serta perburuan liar yang kian masif menyebabkan mamalia bertubuh besar itu terancam punah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan gajah sumatra sebagai satwa yang wajib dilindungi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga dengan tegas melarang segala macam bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Dalam hal ini adalah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, juga dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Pelanggarnya dapat diancam dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments