Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Lepasliarkan Hewan Langka Trenggiling di Kawasan Hutan

1352
×

BKSDA Lepasliarkan Hewan Langka Trenggiling di Kawasan Hutan

Share this article
Trenggiling yang berasal dari penyerahan warga, telah dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau. | Foto: BKSDA Sumbar
Trenggiling yang berasal dari penyerahan warga, telah dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau. | Foto: BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Seekor satwa langka jenis trenggiling dilepasliarkan oleh BKSDA Sumatera Barat di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, bertepatan Hari Lingkungan Hidup, Minggu (5/6).

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, satwa itu ditemukan oleh Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Palembayan, bersama dua orang temannya saat melintas di jalan raya 22 Februari lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas, Yosa bersama temannya berupaya menyelamatkan dan selanjutnya melaporkannya kepada perangkat nagari setempat,” jelas Ardi, Senin (6/7).

Setelahnya, satwa dilindungi itu dievakuasi oleh tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) Baringin dan diserahkan kepada petugas Resor Konservasi Wilayah Maninjau.

Satwa dengan status konservasi IUCN, Critically Endangered (CE) atau Kritis tersebut dibawa ke Kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.

Dari hasil observasi trenggiling (Manis javanica) diketahui berjenis kelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 sentimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya.

“Dengan kondisi tersebut, trenggiling segera akan dilepaskan ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau bersama dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia,” paparnya.

Dalam keterangan tertulis BKSDA Sumatera Barat disebutkan, bahwa Manis javanica merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar.

Satwa tersebut diburu untuk diambil dagingnya (konsumsi), sedangkan sisik kulitnya diperjualbelikan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.

Dalam perdagangan internasional, Manis javanica masuk dalam kelompok Appendix I, artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.

Sementara, di Indonesia Manis javanica dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU tersebut diatur, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumatera Barat bersama para pihak sepanjang 2021-2022.

“Ke depannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar,” ungkap Ardi.

Dia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat lainnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments