Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terdakwa Jual Beli Sisik Trenggiling Dituntut Denda Rp100 Juta

1100
×

Terdakwa Jual Beli Sisik Trenggiling Dituntut Denda Rp100 Juta

Share this article
Barang bukti sisik trenggiling yang berhasil disita oleh Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh. | Foto: Iwan/kompas
Barang bukti sisik trenggiling yang berhasil disita oleh Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh. | Foto: Iwan/kompas

Gardaanimalia.com – Tiga terdakwa kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi, Firmansyah (37), Sandika (31), dan Ahmad Yani (48) dituntut tinggi karena melakukan jual beli sisik trenggiling.

Dua dari tiga pelaku yakni Firmansyah dan Sandika dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka itu dibekuk oleh Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh pada awal Februari 2022 di sebuah terminal yang terletak di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Saat itu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka, dan menemukan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Wira Fadilla, menyebut tuntutan yang disampaikan sudah mendekati hukuman maksimal sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang.

Hal itu dilakukan karena perdagangan bagian tubuh satwa liar saat ini semakin meningkat. “Kami menuntut hukuman tinggi sebagai bentuk komitmen kejaksaan mendukung konservasi,”  jelasnya, Selasa (24/5) dilansir dari Kompas.

Menurut Wira, hukuman yang diberikan telah disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Terungkap saat sidang, bahwa Sandika bertugas untuk memburu sisik satwa dilindungi yang kemudian hasil buruan tersebut ditampung oleh Firmansyah.

“Firmansyah mengaku sebagai penampung, tetapi dia mengatakan baru sekali. Kami tidak percaya. Kami menduga dia pernah bertransaksi,” ujar Wira.

Lain daripada itu, dalam persidangan Ahmad Yani mengaku bahwa dirinya mendapatkan sisik trenggiling dari kebun, bukan sengaja diburu. Sisik satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari Ahmad Yani yaitu sebanyak 4 ons.

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Manis javanica juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sedangkan dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List, Manis javanica memiliki status konservasi terancam kritis atau (Critically Endangered) yang artinya spesies ini berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah lima tahun penjara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments