BKSDA Maluku Amankan Burung Kakatua saat Patroli

Gardaanimalia.com - Sebanyak sepuluh ekor satwa liar di antaranya burung kakatua seram berhasil diamankan petugas di Jalan Mardika Ambon.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh BKSDA Provinsi Maluku. melalui hasil patroli dengan petugas Pelabuhan Yos Sudarso, Resort Pulau Ambon.
Polisi kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto mengatakan, Kepala Seksi wilayah II BKSDA Maluku bersama petugas Pelabuhan Yos Sudarso melakukan patroli pengamanan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
"(Dilakukan) di sekitar permukiman masyarakat di Jalan Mardika dan berhasil mengamankan 10 ekor satwa liar," ungkapnya, pada Selasa (15/11).
Burung dilindungi tersebut diketahui merupakan kepunyaan masyarakat. Adapun spesies-spesiesnya, yaitu 1 ekor burung kakatua seram, 1 ekor kakatua jambul kuning.
Kemudian, lanjut Seto, 1 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor nuri ternate, 2 ekor nuri ambon, 2 ekor perkici pelangi, dan 2 ekor nuri hitam.
BKSDA Sosialisasi ke Warga tentang Satwa Dilindungi termasuk Kakatua
"Kepada warga yang memiliki satwa tersebut, petugas telah melakukan pendekatan dan mensosialisasikan peraturan tentang TSL dilindungi," jelasnya, dilansir dari Antara pada Rabu (16/11).
Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil sosialisasi itu, masyarakat akhirnya dapat memahami dan bersedia menyerahkan satwanya kepada petugas.
"Burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang pusat konservasi satwa (PKS) Kebun Cengkih untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya".
Semua satwa itu dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Karena dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 UU 5/1990.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
