BKSDA Maluku Amankan Burung Kakatua saat Patroli

Gardaanimalia.com - Sebanyak sepuluh ekor satwa liar di antaranya burung kakatua seram berhasil diamankan petugas di Jalan Mardika Ambon.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh BKSDA Provinsi Maluku. melalui hasil patroli dengan petugas Pelabuhan Yos Sudarso, Resort Pulau Ambon.
Polisi kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto mengatakan, Kepala Seksi wilayah II BKSDA Maluku bersama petugas Pelabuhan Yos Sudarso melakukan patroli pengamanan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
"(Dilakukan) di sekitar permukiman masyarakat di Jalan Mardika dan berhasil mengamankan 10 ekor satwa liar," ungkapnya, pada Selasa (15/11).
Burung dilindungi tersebut diketahui merupakan kepunyaan masyarakat. Adapun spesies-spesiesnya, yaitu 1 ekor burung kakatua seram, 1 ekor kakatua jambul kuning.
Kemudian, lanjut Seto, 1 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor nuri ternate, 2 ekor nuri ambon, 2 ekor perkici pelangi, dan 2 ekor nuri hitam.
BKSDA Sosialisasi ke Warga tentang Satwa Dilindungi termasuk Kakatua
"Kepada warga yang memiliki satwa tersebut, petugas telah melakukan pendekatan dan mensosialisasikan peraturan tentang TSL dilindungi," jelasnya, dilansir dari Antara pada Rabu (16/11).
Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil sosialisasi itu, masyarakat akhirnya dapat memahami dan bersedia menyerahkan satwanya kepada petugas.
"Burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang pusat konservasi satwa (PKS) Kebun Cengkih untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya".
Semua satwa itu dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Karena dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 UU 5/1990.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
