BKSDA Maluku Amankan Puluhan Paruh Bengkok dari Rumah Warga

Edison
3 min read
2023-08-29 18:28:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Polhut BKSDA Maluku kembali mengamankan 24 satwa liar jenis paruh bengkok di dataran Pulau Seram, pada Sabtu (26/8/2023).

Pengamanan ini dilakukan oleh BKSDA Resort Piru didampingi Kepala Seksi Wilayah Il berkolaborasi dengan Pos Satgas Ramil di Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat.

Diamankannya satwa liar tersebut bermula saat petugas gabungan melakukan kunjungan ke rumah warga yang diketahui memelihara satwa liar.

Petugas gabungan pun memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga. Setelahnya, warga dengan sukarela menyerahkan burung paruh bengkok yang mereka pelihara kepada petugas.


BKSDA Menyambangi Rumah Warga yang Pelihara Satwa


Polhut BKSDA Maluku Sugeng Prayitno membenarkan bahwa operasi ini dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga. Hal itu disampaikan kepada Garda Animalia melalui telepon, Senin (28/8/2023).

"Memang ada sejumlah warga yang keberatan karena satwa yang dipelihara ini sudah disayangi dan satwanya memang sudah jinak. Namun, ketika diberikan penjelasan dan pemahaman, mereka pun menyerahkan dengan ikhlas," tuturnya.

Sugeng menyampaikan, semua satwa yang telah diamankan itu dibawa ke Balai Konservasi di Kota Ambon. Hal itu bertujuan agar satwa mendapat perawatan dan pemulihan.

"Di antara puluhan satwa, ada beberapa yang butuh perawatan khusus karena kondisi tubuh dalam hal ini sayap burung yang tidak lengkap sehingga tidak bisa terbang jauh," ujarnya.

Bahkan, kata Sugeng, ada juga satwa yang ditemukan dalam keadaan mati. Untuk itu, pihak BKSDA akan melakukan pemulihan sebelum sebelum dilepasliarkan.



Adapun jenis satwa yang diamankan berjumlah 24 ekor. Rinciannya, 12 ekor nuri maluku (Eos bornea) dalam kondisi hidup, dan 1 ekor dalam kondisi mati.

Lalu, ada 2 ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 1 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 8 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).

Patut diketahui, semua jenis burung itu merupakan satwa yang dilindungi oleh negara. Hal itu tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, perlindungan terhadap satwa dilindungi juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
satwa liar satwa dilindungi burung paruh bengkok bksda maluku
Writer: Edison