Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Minta Warga Biarkan Buaya Muara di Habitatnya

838
×

BKSDA Minta Warga Biarkan Buaya Muara di Habitatnya

Share this article
Ilustrasi seekor buaya muara. | Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Ilustrasi seekor buaya muara. | Foto: Asep Fathulrahman/Antara

Gardaanimalia.com – Warga temukan seekor buaya muara (Crocodylus porosus) di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Said Jauhari mengatakan, buaya temuan tersebut harus dibiarkan di habitatnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Said Jauhari, pembiaran itu bertujuan agar Crocodylus porosus dapat tetap hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya.

“Buaya ditemukan masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kabupaten Mukomuko, yang merupakan habitat asli dari buaya muara,” ujarnya pada Senin (18/7) dilansir dari Republika.

Oleh karenanya, BKSDA tidak menurunkan petugas untuk melakukan evakuasi buaya muara yang ditemukan salah seorang warga tersebut.

Kendati demikian, pihaknya memasang rambu peringatan dan papan informasi agar masyarakat mewaspadai kemungkinan buaya muncul di daerah aliran sungai.

Said Jauhari menyebut, bahwa buaya yang ditemukan warga di Bengkulu Utara jumlahnya tidak sampai puluhan ekor. Namun hanya terdapat sekitar 8 hingga 10 ekor saja, beberapa di antaranya adalah buaya remaja.

“Buaya saat bertelur tidak pernah mencapai puluhan dan tidak seluruh telur buaya menetas, sehingga tidak masuk akal juga ada ratusan ekor anak buaya ditemukan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Ia menerangkan, warga harus mengajukan permohonan izin ke BKSDA apabila ingin menangkap atau memindahkan satwa. Akan tetapi, dirinya menyarankan agar warga membiarkan buaya berada di lokasi aslinya selama satwa tidak mengganggu aktivitas mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018, Crocodylus porosus termasuk dalam satwa yang dilindungi.

Buaya muara atau reptil bertubuh besar tersebut juga dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments