BKSDA Pindahkan 10 Ekor Buaya ke Kalimantan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta telah mengirim sebanyak sepuluh ekor buaya muara (Crocodylus porosus) ke Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Satwa liar yang diberangkatkan tersebut berasal dari hasil evakuasi petugas BKSDA, penyerahan masyarakat, dan juga kiriman tangkapan petugas pemadam kebakaran dari tengah masyarakat.
Sebelum dipindahkan ke Kalimantan Tengah, satwa sudah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan dan perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Jakarta Barat. Di antaranya, bahkan telah tinggal di Tegal Alur sejak 2020.
"Satwa tidak langsung direlokasi karena menunggu analisa habitat dan lokasi yang bebas konflik dengan manusia," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Dian Banjar Agung, Jumat (15/7).
Ia menuturkan, bahwa proses evakuasi kesepuluh buaya muara itu sudah dilakukan pada Senin-Selasa lalu dan sampai di lokasi yang dituju pada Kamis-Jumat 14-15 Juli 2022.
Selain itu, lanjut Banjar, pada setiap satwa dilindungi tersebut petugas BKSDA Jakarta sebelumnya juga telah menyematkan chip sebagai penanda.
Menurutnya, tagging dilakukan sebagai bagian dari standar pelepasliaran untuk jenis-jenis satwa yang memang memungkinkan untuk diberikan chip.
Dirinya menjelaskan, bahwa satwa juga diberi suntikan vitamin dan dibuat puasa sepanjang pengiriman. "Biar tidak banyak aktivitas dan tidak stres," jelas Banjar.
Adapun proses pengiriman dilakukan dengan cara memasukkan buaya ke kotak kayu yang tebal. Pada bagian atas dibuat banyak lubang sebagai jalan udara.
Ukuran panjang buaya muara bervariasi mulai dari setengah hingga lebih dari dua meter. Pengiriman menumpang dua pesawat yang berbeda, pada 11 Juli berangkat 4 ekor dan 12 Juli sebanyak 6 ekor.
Berdasarkan data dari CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), Crocodylus porosus masuk dalam daftar Apendiks I.
Kategori Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
