BKSDA Sulut dan Balai Karantina Pertanian Manado Translokasi 107 Satwa

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Balai Karantina Pertanian Manado melakukan translokasi 107 satwa endemik Papua pada Selasa (13/7/2021). Kepala Karantina Pertanian Manado mengatakan, ratusan satwa berbagai jenis tersebut sudah menjalani karantina selama kurang lebih setahun di Cagar Tasikoki, Minahasa Utara. Semua satwa itu adalah hasil repatriasi dari Filipina pada 31 Juli 2020 silam.
Satwa yang ditranslokasi terdiri dari 33 ekor nuri kepala hitam, dua ekor kasuari gelambir tunggal, tiga ekor angsa boiga, 11 ekor kakatua rawa, dan dua ekor pelandu papua. Satwa yang jumlahnya 51 ekor itu diserahkan ke BKSDA Papua.
Baca juga: Tim Khusus Dibentuk Guna Usut Kasus Kematian Gajah Tanpa Kepala
Sisanya yakni sebanyak 47 ekor kakatua koki, satu ekor nuri kepala hitam, dua ekor nuri kabare, empat ekor julang papua, dan dua ekor membruk ubiat diserahkan kepada BKSDA Papua Barat di Sorong.
"Setidaknya terdapat sembilan jenis dari 10 jenis satwa yang dipulangkan merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupa dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung," jelas Plt. Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Rima Christi.
Sebelum dilakukan translokasi, seluruh satwa juga sudah menjalani segenap pemeriksaan. Dokter hewan PPS Tasikoki menyatakan bahwa satwa tersebut sudah dipastikan dalam kondisi sehat.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
17/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua
26/09/24
Belasan Satwa Liar Diamankan di Bandara Rendani, Manokwari
10/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
