Gardaanimalia.com – Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melakukan kegiatan titip rawat siamang ke Lembaga Konservasi Kalaweit Indonesia di Supayang, Kabupaten Solok, Kamis (4/11).
Diketahui jenis kelamin siamang satwa dilindungi tersebut adalah betina dengan usia sekitar 8 tahun.
Satwa yang memiliki nama ilmiah Symphalangus syndactylus itu didapatkan dari hasil penyerahan masyarakat Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kec. Sumpur Kudus, Kab. Sijunjung.
Melalui keterangan tertulis, drh. Rina Iswati, Koordinator Medis LK Kalaweit Indonesia menjelaskan, siamang saat ini dalam kondisi sehat, dan sebelum direhabilitasi terlebih dahulu akan menjalani tes swab dan karantina selama 14 hari.
Plh Kepala Seksi KW III, Novtiwarman mengatakan bahwa siamang sebelumnya dirawat sementara di kandang transit kantor SKW III Sijunjung selama hampir 2 bulan sejak tanggal 12 September 2021.
“Kami berharap dengan semakin sadarnya masyarakat Sumbar dalam menyerahkan satwa liar yang dilindungi maka akan tertutup perburuan satwanya mengingat tren permintaan semakin berkurang,” ungkap Novtiwarman, Minggu (7/11).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, bagi siapapun yang melakukan jual beli satwa liar dilindungi akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.