BKSDA Sumbar Resort Tanah Datar Selamatkan 3 Binturong

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resort Tanah Datar menerima seekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong) dari Dinas Pemadam Kebakaran Padang Panjang. Satwa dilindung tersebut sebelumnya merupakan peliharaan warga.
Satwa berjenis kelamin jantan itu diperkiran berumur 15 tahun dengan tinggi 1 meter dan berat sekitar 20 kg. Binturong tersebut diserahkan langsung oleh pihak Damkar Padang Panjang kepada BKSDA Sumbar yang diwakili oleh Eka Dharmayati, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, di kantor Damkar Padang Panjang.
"Binturong ini akan diobservasi dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan," ucap Eka Dhamayanti kepada Garda Animalia, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Jenis Rusa dan Kijang Langka yang Hidup di Indonesia
Sampai periode Agustus 2021, ada tiga binturong yang diselamatkan oleh Resort Tanah Datar. Akhir bulan Juni, satu ekor bintorung di Nagari Batipuh Ateh digiring ke hutan konservasi setelah sempat muncul di permukiman dan ladang warga. Kemudian pada awal Juli lalu, petugas juga mengevakuasi satu binturong di Nagari Tanjung Alam yang masuk perangkap babi yang dipasang warga. Satwa yang diketahui berjenis berkelamin jantan itu sudah dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Marapi pada Minggu (4/7/2021).
Berdasarkan Red List The International Union for Conservation of Nature (IUCN), binturong masuk dalam hewan dengan status vulnerable atau rentan dengan tren populasi yang terus menurun. Di Indonesia satwa ini juga termasuk dalam satwa yang dilindungi.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Pelepasliaran Binturong dalam Ritual Adat Naki Bukit Oha'k
18/09/23
Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui
17/11/22
Angkut Burung Cendrawasih dan Ratusan Satwa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
29/08/22
Delapan Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke Habitat Alami
01/07/22
Peragakan Satwa Ilegal, Pengelola Kebun Binatang Mini Ditangkap Polisi
18/03/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
