Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima serahan berupa dua ekor owa ungko (Hylobates agilis) dari Kejaksaan Negeri Solok. Satwa dilindungi yang diserahkan tersebut adalah barang bukti dari kasus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.
“Barang bukti berupa dua ekor satwa owa ungko merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar,” ungkap BKSDA Sumbar dalam keterangan tertulisnya.
Kasus yang dimaksud adalah kasus penyelundupan satwa dan organ tubuh satwa dilindungi dengan tersangka ZK, seorang pegawai BUMD asal Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok. ZK sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar sejak Januari 2021 silam.
Baca juga: Tertangkap, Penyelundup Berdalih Jual Telur Penyu Untuk Biaya Jaga Pulau
Pada saat penangkapan di rumah tersangka, petugas menemukan dua owa ungko, 32 cucak hijau, satu cucak ranting, satu burung kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling. Puluhan burung sitaan tersebut sudah dilepasliarkan. Sementara, tersangka saat ini sedang menunggu jadwal sidang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.