BKSDA Sumsel Lepas Liarkan 78 Ekor Burung Penyebar Biji

Gardaanimalia.com - Sejumlah 78 ekor burung penyebar biji berhasil dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan.
Pelepasliaran tersebut dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Ogan Komering Ulu Selatan, pada Jumat (11/8/2023).
Kepala BKSDA Sumatra Selatan Ujang Wisnu Barata menjelaskan, puluhan burung itu berasal dari penyitaan Balai Gakkum Wilayah Sumatra atas kasus penyelundupan oleh warga Kabupaten Lahat.
"Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut telah diperiksa kesehatannya," kata Ujang, Jumat (11/8/2023) melalui keterangan resmi di laman KLHK.
Lebih jauh, Ia menerangkan, pemeriksaan apa saja yang dilewati oleh satwa sebelum lepas liar. Pertama, berkaitan dengan kondisi satwa, kesehatan fisik dan bebas dari penyakit.
"Pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa, serta memastikan satwa -satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya," sambung Ujang.
Spesies satwa tersebut terdiri dari 12 jenis burung. Ada punai gading (Treron vernans), tekukur biasa (Spilopelia chinensis), jalak kebo (Acridotheres javanicus), perkutut (Geopelia striata).
Ciung air melayu (Mixornis gularis), cabai bunga api (Dicaeum trigonostigma), burung madu pengantin (Nectarinia sperata), dan cucak kuning (Pycnonotus melanicterus).
Cucak kurincang (Pycnonotus atriceps), empuloh ragum (Alophoixus ochraceus), burung madu belukar (Chalcoparia singalensis), dan kacamata biasa (Zosterops palpebrosus).
Pelepasliaran burung-burung tersebut adalah bentuk konsistensi pelaksanaan program KLHK "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara".
Pun, sekaligus sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2023 yang puncak acara akan diselenggarakan pada Oktober 2023 di TWA Tangkiling, Kalimantan Tengah.
Selain itu, tambahnya, kegiatan ini juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi hidupan liar. Mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitat barunya," tutupnya.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
