BKSDA Ungkap 3 Daerah Rawan Penyelundupan Satwa di Papua

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Biak, Papua menyebut ada tiga daerah yang masuk kawasan rawan penyelundupan satwa liar dilindungi.
Kawasan tersebut adalah Biak di Biak Numfor, Serui di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kepala Seksi BKSDA Biak, Dahlan mengatakan pihaknya konsisten melakukan mitigasi penyelundupan.
"BKSDA Biak terus berupaya mencegah penyelundupan satwa liar dan tumbuhan endemik khas Papua," kata Dahlan, Senin (26/9).
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam melakukan pengawasan pihak BKSDA bersinergi dengan instansi terkait, yaitu Karantina Pertanian, Bea Cukai, dan kepolisian di area bandara dan pelabuhan laut.
"Jumlah tenaga BKSDA Biak sangat kurang sehingga kami harus bekerja sama dengan petugas karantina pertanian maupun instansi terkait lainnya," ucapnya.
Adapun satwa liar dilindungi yang menjadi pengawasan mereka, antara lain seperti burung nuri, burung cendrawasih, burung kakatua, dan tumbuhan endemik khas Papua lainnya.
Dalam kasus penyelundupan satwa dan tumbuhan endemik Papua, Dahlan menjelaskan sedikitnya ada satu kendala yang kerap dialami petugas untuk mengungkap pelaku.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pelaku yang membawa barang ke kapal merahasiakan identitas atau tidak meninggalkan jejak nama pemilik barang.
"Modus pelaku meninggalkan barang tampak identitasnya sangat menyulitkan melacak orang yang membawa barang selundupan satwa dilindungi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dahlan memaparkan, bahwa pembawa tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana penjara menurut peraturan perundang-undangan.
Ia kemudian merincikan, hukumannya yaitu pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp100 juta. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perlu diketahui, daftar tumbuhan dan satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
