Berita

BKSDA Yogyakarta Menerima Penyerahan Sukarela Elang Brontok dari Warga Sleman

15/01/2026|Putu Eka
Proses serah terima elang brontok peliharaan warga kepada BKSDA Yogyakarta Foto BKSDA Yogyakarta - BKSDA Yogyakarta Mener...

Proses serah terima elang brontok peliharaan warga kepada BKSDA Yogyakarta. | Foto: BKSDA Yogyakarta

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menerima penyerahan sukarela seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

Satwa endemik Indonesia itu diserahkan oleh Budi Santoso, warga Desa Ngemplak, Kabupaten Sleman di kantor BKSDA pada Selasa (13/1/2026). 

Budi mengungkapkan elang tersebut telah dipelihara selama sekitar tiga tahun, sejak dihibahkan oleh tetangganya yang menemukannya. 

Ia menyerahkan elang setelah memahami status perlindungannya. Selain itu, ia sadar bahwa perawatannya memerlukan penanganan khusus.

“Awalnya saya menganggap memelihara elang ini menyenangkan dan tidak tahu kalau termasuk satwa dilindungi. Setelah dijelaskan oleh petugas, saya sadar dan merasa lebih baik diserahkan agar bisa dirawat sesuai aturan,” ujar Budi dalam siaran pers BKSDA Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).

BKSDA Yogyakarta mengapresiasi inisiatif penyerahan sukarela ini sebagai wujud kesadaran dan kepedulian masyarakat pada konservasi satwa liar.

Polisi Kehutanan Ahli Muda BKSDA Yogyakarta, Giyono, yang mewakili saat proses penerimaan, menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan konservasi. 

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada negara. Ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap konservasi satwa liar,” ujarnya. 

Pihak BKSDA juga menjelaskan, prosedur penyerahan satwa dilindungi tidak rumit dan dilakukan secara persuasif. 

Selanjutnya, elang brontok ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lanjutan sesuai prosedur standar yang berlaku.

Sebagai satwa yang dilindungi, elang brontok termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilarang dipelihara, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan secara ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan peraturan turunannya.

Melalui peristiwa ini, BKSDA Yogyakarta mengajak masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau menyerahkan satwa liar kepada otoritas berwenang demi mendukung pelestarian satwa liar dan keberlanjutan ekosistem alam Indonesia. 

Predator Puncak di Atas Langit

Elang brontok merupakan burung pemangsa yang tersebar luas di Asia Selatan dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, ia hidup di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan pulau kecil lain di sekitarnya.

Elang brontok memiliki ciri jambul yang pendek di bagian kepala, dan diketahui memiliki dua variasi warna bulu, yaitu fase terang dan fase gelap. Warna cokelat mendominasi kedua fase ini, dengan coretan hitam khas pada tenggorokan hingga dada. 

Satwa ini memiliki panjang tubuh 60 sampai 80 sentimeter, dan berat hingga 1,9 kilogram. 

Elang brontok memiliki suara siulan melengking seperti kwip-kwip-kwip-kwi-kwee atau suara tunggal seperti kleeee-yip-yip.

Elang brontok memegang peran penting sebagai predator puncak, dengan usia hidup mencapai sekitar 40 tahun. Peran ini menjaga keseimbangan ekosistem dengan mengendalikan populasi mangsa.